Lumajang, – Polres Lumajang memutuskan untuk tidak memproses secara hukum kasus meninggalnya Anik Mutmainah, seorang ibu muda berusia 38 tahun, yang meninggal dunia saat menyaksikan karnaval sound horeg di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Keputusan itu diambil karena pihak keluarga korban tidak mengajukan penuntutan dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu menyampaikan, tidak adanya laporan atau tuntutan dari keluarga membuat proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
“Terkait ada yang meninggal kemarin, keluarga korban tidak melakukan penuntutan,” kata Untoro, Selasa (5/8/25).
Ia menambahkan, keluarga juga menolak dilakukan autopsi, yang menyebabkan pihak kepolisian tidak dapat memastikan penyebab pasti kematian Anik.
“Keluarga juga menolak dilakukan autopsi, sehingga kami juga tidak bisa memastikan penyebab kematiannya,” jelas Untoro.
Meski demikian, Polres Lumajang tetap melakukan langkah antisipatif dengan melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara karnaval, termasuk pelaksanaan acara sound horeg yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan.
“Tindakan kepolisian, kami masih melakukan audit terhadap kinerja panitia terkait kegiatan karnaval kemarin,” lanjutnya.
Peristiwa meninggalnya Anik Mutmainah menjadi perbincangan luas dan viral di media sosial seperti, Facebook, Instagram, hingga TikTok. Banyak warganet yang mempertanyakan keselamatan dan standar pelaksanaan acara hiburan masyarakat seperti sound horeg, yang dikenal dengan suara audio berfrekuensi tinggi dan volume ekstrem.
Untoro juga mengungkapkan, kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan guna mengevaluasi dan kemungkinan menerapkan pembatasan terhadap penyelenggaraan karnaval serupa di masa mendatang.
“Ke depan, terkait penyelenggaraan karnaval, kami masih koordinasi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra