Pasuruan, – Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Pasuruan ditahan polisi karena diduga menipu dan menggelapkan tiga mobil sewaan.
Pelaku berinisial A-Y (48) adalah Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Jumat (1/8/2025) dini hari. Ia diamankan saat tengah tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso karena tidak berani pulang ke rumah.
Tersangka diketahui tidak berani pulang karena banyak orang menagih utang dan menanyakan keberadaan sejumlah kendaraan yang sempat ia sewa.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, penahanan terhadap A-Y berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada akhir Juli 2025.
Laporan pertama datang dari M-A-M, warga desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan atas penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik yang disewa sejak 20 Juli 2025.
Sementara laporan kedua berasal dari M-R, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Korban mengaku telah mengalami penipuan dan penggelapan dua unit mobil, masing-masing Toyota Avanza tahun 2023 warna putih dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik. Kedua mobil itu disewa oleh tersangka sejak 17 Juli 2025.
“Tersangka menyewa mobil-mobil tersebut dengan alasan untuk mengantar anak ke pondok dan keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan dikuasai, mobil-mobil itu justru digadaikan untuk kepentingan pribadi dan foya-foya,” terang Choirul, Selasa (5/8/2025).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil hasil penggelapan serta dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan.
Rinciannya, Toyota Agya tahun 2014 digadaikan senilai Rp10 juta dengan kerugian pelapor mencapai Rp80 juta. Toyota Avanza tahun 2023 digadaikan Rp35 juta, sementara nilai kerugian pelapor mencapai Rp220 juta.
Satu unit Avanza tahun 2013 digadaikan senilai Rp30 juta dengan kerugian pelapor sebesar Rp110 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan berkelanjutan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan berkelanjutan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
“Kami masih melakukan pengembangan karena berdasarkan informasi, tersangka kerap menggadaikan mobil atau sepeda motor milik orang lain. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, kami persilakan untuk segera melapor,” pungkas Choirul. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra