Menu

Mode Gelap
Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

Sosial · 5 Agu 2025 16:49 WIB

BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat


					Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hariyadi menyebut, setiap dokumen yang diterbitkan oleh BPN tidak asal terbit (Foto: Asmadi). Perbesar

Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hariyadi menyebut, setiap dokumen yang diterbitkan oleh BPN tidak asal terbit (Foto: Asmadi).

Lumajang-, Penerbitan tiga sertifikat yang kini menjadi sorotan, menurut BPN Lumajang, telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan sah.

Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hariyadi menyebut, setiap dokumen yang diterbitkan oleh BPN tidak asal terbit, melainkan melalui verifikasi berlapis, baik secara yuridis maupun fisik.

“Dasar yuridisnya akte jual beli dan letter C itu dokumen sah kepemilikan adat yang dikonversi sesuai aturan. Sementara dasar fisiknya adalah kondisi eksisting lahan yang memang bukan sungai, bukan sempadan, dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” terang Tatang saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8/25).

Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran, apalagi indikasi penguasaan tanah negara. Pendaftaran yang dilakukan oleh warga disebut sebagai pendaftaran tanah pertama kali, bukan klaim terhadap aset negara.

“Kami tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum. Ini bukan tanah negara yang direbut, tapi tanah masyarakat yang didaftarkan dan diverifikasi sesuai regulasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang soal adanya penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, kini menuai bantahan keras dari pihak BPN sendiri.

Tatang membantah dan soal adanya sertifikat yang berkaitan dengan lahan seluas 9.500 meter persegi. Menurutnya, hanya terdapat tiga sertifikat dengan total luas sekitar 300 meter persegi yang diterbitkan. Dan itu pun atas nama perorangan, bukan atas nama pengembang. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan

5 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

5 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan

5 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD

4 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

4 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

4 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Trending di Sosial