Lumajang-, Penerbitan tiga sertifikat yang kini menjadi sorotan, menurut BPN Lumajang, telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan sah.
Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hariyadi menyebut, setiap dokumen yang diterbitkan oleh BPN tidak asal terbit, melainkan melalui verifikasi berlapis, baik secara yuridis maupun fisik.
“Dasar yuridisnya akte jual beli dan letter C itu dokumen sah kepemilikan adat yang dikonversi sesuai aturan. Sementara dasar fisiknya adalah kondisi eksisting lahan yang memang bukan sungai, bukan sempadan, dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” terang Tatang saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8/25).
Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran, apalagi indikasi penguasaan tanah negara. Pendaftaran yang dilakukan oleh warga disebut sebagai pendaftaran tanah pertama kali, bukan klaim terhadap aset negara.
“Kami tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum. Ini bukan tanah negara yang direbut, tapi tanah masyarakat yang didaftarkan dan diverifikasi sesuai regulasi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang soal adanya penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, kini menuai bantahan keras dari pihak BPN sendiri.
Tatang membantah dan soal adanya sertifikat yang berkaitan dengan lahan seluas 9.500 meter persegi. Menurutnya, hanya terdapat tiga sertifikat dengan total luas sekitar 300 meter persegi yang diterbitkan. Dan itu pun atas nama perorangan, bukan atas nama pengembang. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra