Menu

Mode Gelap
Mengintip Keseruan Menjajal Lereng Bromo dengan Mobil Remote Control Offroad Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Timpa Seratusan Santri Membanggakan! 3 Atlet Wushu Kabupaten Probolinggo Borong Medali Kejurprov Jatim 2025 Hilang Sejak Kamis, Lansia Asal Jambearum Lumajang Ditemukan Meninggal di Kebun Desa Pagowan Kapal Pencari Tiram Terbalik Dihantam Ombak, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Tewas Kantor Jurnalis TV Lumajang Dibobol Maling, Sebuah Motor Amblas

Sosial · 5 Agu 2025 16:49 WIB

BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat


					Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hariyadi menyebut, setiap dokumen yang diterbitkan oleh BPN tidak asal terbit (Foto: Asmadi). Perbesar

Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hariyadi menyebut, setiap dokumen yang diterbitkan oleh BPN tidak asal terbit (Foto: Asmadi).

Lumajang-, Penerbitan tiga sertifikat yang kini menjadi sorotan, menurut BPN Lumajang, telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan sah.

Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hariyadi menyebut, setiap dokumen yang diterbitkan oleh BPN tidak asal terbit, melainkan melalui verifikasi berlapis, baik secara yuridis maupun fisik.

“Dasar yuridisnya akte jual beli dan letter C itu dokumen sah kepemilikan adat yang dikonversi sesuai aturan. Sementara dasar fisiknya adalah kondisi eksisting lahan yang memang bukan sungai, bukan sempadan, dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” terang Tatang saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8/25).

Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran, apalagi indikasi penguasaan tanah negara. Pendaftaran yang dilakukan oleh warga disebut sebagai pendaftaran tanah pertama kali, bukan klaim terhadap aset negara.

“Kami tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum. Ini bukan tanah negara yang direbut, tapi tanah masyarakat yang didaftarkan dan diverifikasi sesuai regulasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang soal adanya penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, kini menuai bantahan keras dari pihak BPN sendiri.

Tatang membantah dan soal adanya sertifikat yang berkaitan dengan lahan seluas 9.500 meter persegi. Menurutnya, hanya terdapat tiga sertifikat dengan total luas sekitar 300 meter persegi yang diterbitkan. Dan itu pun atas nama perorangan, bukan atas nama pengembang. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Trending di Pemerintahan