Menu

Mode Gelap
Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2025 18:45 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi


					Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar sabu di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar sabu di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,– Seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu di rumahnya.

AS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ampas tahu, ditangkap di kediamannya di Dusun Krajan RT 01 RW 07, Desa Balunganyar, pada Senin (28/7/2025) siang.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Sekitar pukul 11.45 WIB, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar Arief saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,86 gram.

Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), dua HT, sebuah dompet, ratusan plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Menurut Iptu Arief, dari barang bukti yang ditemukan, AS diduga kuat merupakan pengedar.

“Tersangka ini diduga kuat berperan sebagai pengedar. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Arief. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 306 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Trending di Hukum & Kriminal