Menu

Mode Gelap
Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas Distribusi BBM ke Jember Terganggu, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok

Pemerintahan · 27 Jul 2025 10:26 WIB

PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair


					Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman. (Foto: Istimewa).
Perbesar

Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Perubahan Anggaran Kabupaten (PAK) tahun 2025  mengalokasikan dana khusus untuk honor guru ngaji.

Besaran honor yang diberikan mencapai Rp1,2 juta per tahun, dan akan disalurkan melalui lembaga keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) serta pondok pesantren yang menaungi para guru ngaji.

Kebijakan ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Komisi D DPRD Lumajang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lumajang dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang.

Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, menjelaskan honor akan disalurkan dalam bentuk hibah kepada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Mekanisme ini dipilih agar proses penyaluran lebih terstruktur dan sesuai regulasi.

“Honor diberikan melalui lembaga yang menaungi guru ngaji, seperti TPQ maupun pondok pesantren. Kami menyepakati penyederhanaan persyaratan, termasuk legalitas tempat ibadah, agar prosesnya lebih mudah dan tepat sasaran,” kata Supratman, saat dikonfirmasi Minggu (27/7/25).

Untuk tahun ini, honor diberikan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Namun ke depan, Komisi D mendorong agar mekanisme insentif bulanan bisa diterapkan untuk mempercepat dan mempermudah proses pencairan.

“Alhamdulillah, tahun ini guru ngaji langsung menerima honor sebesar Rp1,2 juta per tahun. Ke depan, idealnya sistem insentif, supaya tidak perlu lagi persyaratan seperti Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), dan jumlah insentif bisa menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria

27 Juli 2025 - 09:55 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Kolaborasi DPRD dan Kominfo Lumajang Jadi Kunci Transformasi Digital Berkelanjutan

23 Juli 2025 - 15:22 WIB

Penanaman Energi Hijau Berbasis Perhutanan Sosial di Probolinggo Tuai Penghargaan

23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak

22 Juli 2025 - 14:37 WIB

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target

21 Juli 2025 - 10:32 WIB

Trending di Pemerintahan