Menu

Mode Gelap
Warga Sumurmati Probolinggo Jadi Korban Meninggal Banjir Bali, Jenazah Dimakamkan Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi

Pemerintahan · 27 Jul 2025 10:26 WIB

PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair


					Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman. (Foto: Istimewa).
Perbesar

Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Perubahan Anggaran Kabupaten (PAK) tahun 2025  mengalokasikan dana khusus untuk honor guru ngaji.

Besaran honor yang diberikan mencapai Rp1,2 juta per tahun, dan akan disalurkan melalui lembaga keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) serta pondok pesantren yang menaungi para guru ngaji.

Kebijakan ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Komisi D DPRD Lumajang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lumajang dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang.

Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, menjelaskan honor akan disalurkan dalam bentuk hibah kepada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Mekanisme ini dipilih agar proses penyaluran lebih terstruktur dan sesuai regulasi.

“Honor diberikan melalui lembaga yang menaungi guru ngaji, seperti TPQ maupun pondok pesantren. Kami menyepakati penyederhanaan persyaratan, termasuk legalitas tempat ibadah, agar prosesnya lebih mudah dan tepat sasaran,” kata Supratman, saat dikonfirmasi Minggu (27/7/25).

Untuk tahun ini, honor diberikan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Namun ke depan, Komisi D mendorong agar mekanisme insentif bulanan bisa diterapkan untuk mempercepat dan mempermudah proses pencairan.

“Alhamdulillah, tahun ini guru ngaji langsung menerima honor sebesar Rp1,2 juta per tahun. Ke depan, idealnya sistem insentif, supaya tidak perlu lagi persyaratan seperti Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), dan jumlah insentif bisa menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Trending di Pemerintahan