Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Perubahan Anggaran Kabupaten (PAK) tahun 2025 mengalokasikan dana khusus untuk honor guru ngaji.
Besaran honor yang diberikan mencapai Rp1,2 juta per tahun, dan akan disalurkan melalui lembaga keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) serta pondok pesantren yang menaungi para guru ngaji.
Kebijakan ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Komisi D DPRD Lumajang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lumajang dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang.
Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, menjelaskan honor akan disalurkan dalam bentuk hibah kepada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Mekanisme ini dipilih agar proses penyaluran lebih terstruktur dan sesuai regulasi.
“Honor diberikan melalui lembaga yang menaungi guru ngaji, seperti TPQ maupun pondok pesantren. Kami menyepakati penyederhanaan persyaratan, termasuk legalitas tempat ibadah, agar prosesnya lebih mudah dan tepat sasaran,” kata Supratman, saat dikonfirmasi Minggu (27/7/25).
Untuk tahun ini, honor diberikan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Namun ke depan, Komisi D mendorong agar mekanisme insentif bulanan bisa diterapkan untuk mempercepat dan mempermudah proses pencairan.
“Alhamdulillah, tahun ini guru ngaji langsung menerima honor sebesar Rp1,2 juta per tahun. Ke depan, idealnya sistem insentif, supaya tidak perlu lagi persyaratan seperti Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), dan jumlah insentif bisa menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra