Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kabupaten Probolinggo.
Pelaku yakni AJP (21). Ia diamankan petugas dirumahnya di Desa Pabean, Dringu, Kabupaten Probolinggo. Sementara korbannya yakni UTG (65) dan BUA (60), pasutri asal Dusun Pandean, Desa Pabean, Dringu Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengungkapkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara melemparkan batu kepada pengendara yang melintas di Jalan Raya masuk Desa Dringu, Kabupaten Probolinggo.
“Karena lemparan batu tersebut, korban memberhentikan kendaraanya. Kemudian pelaku keluar dari persembunyiannya dan langsung menyerang korban menggunakan kayu,” kata AKP Putra, Sabtu (26/7/2025).
Akan tetapi korban berani melawan, sehingga pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Akibat dipukul menggunakan kayu, korban mengalami luka pada bagian lengan, wajah dan jari sebelah kanan serta mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.700.000,-.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Dringu dengan memberikan keterangan ciri-ciri fisik pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan diketahui bahwa pelaku curas tersebut yakni AJP.
Setelah memastikan pelaku berada di rumahnya, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari pengakuan pelaku, ia melancarkan aksinya bersama dua rekannya. Saat ini kedua pelaku lainnya sedang diburu pihak kepolisian.
“Pelaku mengakui ada tiga lokasi curas dan curat yang pernah dilakukan olehnya bersama komplotannya. Para korbannya juga sudah melapor. Semoga dua pelaku lainnya segera tertangkap,” ucap AKP Putra. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra