Probolinggo,– Puluhan mahasiswa Universitas Panca Marga (UPM), Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo pada Kamis siang (24/7/25) menggelar aksi demo. Dalam demo di kampus UPM, mahasiswa mempertanyakan dugaan ada pungutan liar dan penahanan ijazah.
Demo yang diikuti oleh puluhan mahasiswa UPM ini dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, mahasiswa mempertanyakan adanya dugaan pungutan liar dengan penahanan ijazah.
Selain berorasi, puluhan mahasiswa ini juga membawa sejumlah poster yang salah satunya bertuliskan “Pendidikan Bukan Barang Dagangan, STOP”.
Sempat terjadi aksi saling dorong, lantaran saat sejumlah satpam kampus menghalang-halangi puluhan mahasiswa yang hendak masuk ke area kampus untuk berdemo.
Alumni mahasiswa UPM, Sunail Rizaldi mengungkapkan, bahwa sebelumnya ijazahnya sempat ditahan saat ia lulus pada tahun 2023. Ia dimintai uang sekitar Rp3 Juta oleh oknum dosen jika ijazahnya ingin diambil.
“Jadi total ada empat orang teman saya yang juga ditarik uang dengan nominal yang berbeda agar ijazahnya bisa dikeluarkan. Kebetulan dosen tersebut merupakan dosen pembimbing,” katanya.
Sunail mengungkapkan, bahwa tidak dijelaskan uang yang diminta oknum dosen tersebut untuk apa, namun secara administrasi ia tidak memiliki tanggungan apapun.
“Saya tidak tahu uang tersebut dibuat apa, namun pada Kamis pagi saya telah dipanggil dan ijazah saya sudah diberikan,” imbuh Sunail.
Puluhan mahasiswa tersebut akhirnya ditemui Wakil Rektor 3, Bidang Kemahasiswaan, Dr Moh Iskak Elly. Ia kemudian mempersilakan pendemo untuk masuk untuk melakukan audensi.
Wakil Rektor 3, Bidang Kemahasiswaan, Dr Moh Iskak Elly mengatakan, bahwa permasalahan ijazah sudah selesai. Setelah mendapat informasi, ia langsung melakukan pengecekan. Setelah dicek persyaratan salah satunya milik Sunail sudah lengkap.
“Untuk pengambilan ijazah dapat dilakukan jika mahasiswa telah memenuhi persyaratan mulai pelunasan tanggungan, hingga administrasi lainnya, termasuk tanggungan perpustakaan, dan hal ini sudah sering saya umumkan sebelum wisuda,” katanya.
Terkait tuntutan mahasiswa, pihaknya tidak bisa langsung memproses, dan jika ada permasalahan bisa langsung menemuinya. “Di UPM kami memiliki Komite Etik yang bertugas merekomendasikan jika ada temuan tentunya harus disertai bukti – bukti,” imbuhnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Keyra