Lumajang, – Dua orang oknum petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang dipecat sejak tanggal 1 Juli 2025. Keduanya diketahui melakukan jual beli Kartu e-pajak MBLB dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo menyampaikan, dua pegawai berinisial A dan B terbukti tidak menyetorkan pajak pasir sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, mereka menjual kembali Kartu e-Pajak dan SKAB yang seharusnya digunakan sebagai alat pembayaran resmi oleh sopir truk pasir.
“Dua oknum ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya di lapangan. Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor, malah dimasukkan ke kantong pribadi dan dijual kembali ke sopir truk pasir,” kata Dwi, Rabu (23/7/25).
Dari hasil pemeriksaan internal, A diketahui telah menjual sekitar 200 Kartu e-Pajak MBLB dan 100 lembar SKAB manual, masing-masing seharga Rp75.000. Total nilai transaksi ilegal yang dilakukan A mencapai Rp22.500.000.
“Sementara itu, B menjual lima Kartu e-Pajak dengan nilai sekitar Rp375.000,” ungkapnya.
Adi menegaskan, tindakan pemecatan ini untuk menjaga integritas organisasi dan tidak memberi ruang toleransi terhadap penyimpangan. Keputusan ini telah dilaporkan kepada Bupati Lumajang dan menjadi dasar dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja terhadap kedua pegawai.
“Kami publikasikan ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai. Jika ada yang melakukan kesalahan serupa, maka risikonya adalah pemutusan kerja. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu menyampaikan, hingga saat ini belum ada laporan masuk ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana atas kasus tersebut.
“Sampai saat ini Polres Lumajang belum mendapat laporan terkait dua oknum pegawai pemerintah,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra