Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir

Sosial · 23 Jul 2025 16:57 WIB

Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir


					Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo (Foto: Asmadi). Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Dua orang oknum petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang dipecat sejak tanggal 1 Juli 2025. Keduanya diketahui melakukan jual beli Kartu e-pajak MBLB dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo menyampaikan, dua pegawai berinisial A dan B terbukti tidak menyetorkan pajak pasir sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, mereka menjual kembali Kartu e-Pajak dan SKAB yang seharusnya digunakan sebagai alat pembayaran resmi oleh sopir truk pasir.

“Dua oknum ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya di lapangan. Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor, malah dimasukkan ke kantong pribadi dan dijual kembali ke sopir truk pasir,” kata Dwi, Rabu (23/7/25).

Dari hasil pemeriksaan internal, A diketahui telah menjual sekitar 200 Kartu e-Pajak MBLB dan 100 lembar SKAB manual, masing-masing seharga Rp75.000. Total nilai transaksi ilegal yang dilakukan A mencapai Rp22.500.000.

“Sementara itu, B menjual lima Kartu e-Pajak dengan nilai sekitar Rp375.000,” ungkapnya.

Adi menegaskan, tindakan pemecatan ini untuk menjaga integritas organisasi dan tidak memberi ruang toleransi terhadap penyimpangan. Keputusan ini telah dilaporkan kepada Bupati Lumajang dan menjadi dasar dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja terhadap kedua pegawai.

“Kami publikasikan ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai. Jika ada yang melakukan kesalahan serupa, maka risikonya adalah pemutusan kerja. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu menyampaikan, hingga saat ini belum ada laporan masuk ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana atas kasus tersebut.

“Sampai saat ini Polres Lumajang belum mendapat laporan terkait dua oknum pegawai pemerintah,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan

23 Juli 2025 - 19:55 WIB

Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat

23 Juli 2025 - 19:35 WIB

Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras

23 Juli 2025 - 19:16 WIB

Akhirnya, Hamparan Sampah di Batas Kota Probolinggo Dibersihkan

23 Juli 2025 - 07:43 WIB

Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh

22 Juli 2025 - 12:12 WIB

Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah

21 Juli 2025 - 20:48 WIB

Hamparan Sampah Menumpuk di Batas Kota Probolinggo, Dikeluhkan Warga

21 Juli 2025 - 18:02 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022

21 Juli 2025 - 09:58 WIB

Trending di Pemerintahan