Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota terus menggencarkan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini menyasar penindakan dan pembinaan terhadap pelanggaran lalu lintas guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Prasviawan menyebut, hingga Jumat (19/7/2025), pihaknya telah menindak sebanyak 1.954 pelanggaran.
“Dari jumlah tersebut, 698 pelanggaran ditindak melalui ETLE statis, 717 pelanggaran melalui ETLE mobile, dan 539 pelanggaran melalui tilang manual,” ujar Yulian.
Selain itu, polisi juga memberikan 500 teguran lisan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Seluruh barang bukti hasil penindakan diamankan di Kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sepeda motor tercatat sebagai penyumbang pelanggaran terbanyak, dengan total 1.670 perkara, disusul mobil penumpang 272 perkara, dan kendaraan barang 12 perkara. Tidak ditemukan pelanggaran yang melibatkan bus maupun kendaraan khusus (ransus).
“Jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan helm berstandar SNI, sebanyak 1.079 perkara. Sisanya termasuk pelanggaran ‘lain-lain’ seperti kendaraan tanpa kelengkapan teknis, spion tidak sesuai standar, dan penggunaan knalpot brong,” jelasnya.
Yang mengkhawatirkan, lanjut Yulian, adalah 82 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di bawah umur selama enam hari pelaksanaan operasi.
Sementara untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan sabuk pengaman, dengan 284 perkara. Tidak ditemukan pelanggaran lain seperti melawan arus, berkendara sambil menggunakan ponsel, melebihi batas kecepatan, atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Meski penindakan dilakukan secara tegas, Polres Pasuruan Kota tetap mengedepankan pendekatan humanis dan preventif.
“Kami diminta memberikan teguran langsung di lapangan kepada pelanggar yang masih bisa dibina, tanpa langsung dikenai sanksi tilang,” ungkap Yulian.
Ia menegaskan, pendekatan preemtif dan edukatif diprioritaskan agar kesadaran hukum tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan karena takut terhadap hukuman.
Dalam mendukung edukasi publik, Polres Pasuruan Kota juga menggandeng media, komunitas, dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua, serta mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.
Dengan sisa waktu operasi hingga 27 Juli 2025, Polres Pasuruan Kota akan terus menggelar razia secara intensif di titik-titik strategis wilayah hukumnya.
“Kami harap masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, demi menciptakan jalan yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” pungkas Yulian. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra