Menu

Mode Gelap
Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Pekalen Maron Truk Tabrak Pemotor di Jalur Pantura Pesisir, Korban Meninggal Seketika Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022

Sosial · 21 Jul 2025 09:58 WIB

Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022


					Salah satu lokasi pertambangan pasir dan batu di Lumajang (Foto: Istimewa.
Perbesar

Salah satu lokasi pertambangan pasir dan batu di Lumajang (Foto: Istimewa.

Lumajang, – Rencana pemerintah daerah menerapkan opsen pajak sebesar Rp8.750 per ritase pada sektor pertambangan pasir mendapat respons keras dari sejumlah penambang.

Mereka menyatakan keberatan atas tambahan beban pungutan yang dianggap membebani biaya operasional mereka.

Namun, meskipun terjadi protes, Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo mengatakan, kebijakan ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan daerah mengenakan opsen sebesar 25% dari pajak terutang atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Opsen ini bukan kebijakan lokal semata, tapi amanat dari pusat yang harus kami jalankan. Kami tidak bisa mengabaikannya,” kata Dwi, Senin (21/7/25).

Untuk diketahui, opsen merupakan mekanisme tambahan pungutan di luar pajak utama. Untuk pajak pasir yang sebelumnya dipatok Rp35.000 per rit, maka sesuai ketentuan opsen 25%, semestinya ada tambahan Rp8.750 yang disetorkan sebagai pendapatan provinsi. Dengan demikian, total pajak semestinya mencapai Rp43.750.

Namun, ketika aturan ini mulai disosialisasikan, penambang menyampaikan keberatan. Mereka menilai tambahan opsen sebesar 25% akan langsung menggerus keuntungan, terutama di tengah beban operasional yang tinggi dan fluktuasi harga jual pasir.

Pada akhir 2024, untuk menengahi keberatan penambang, pihaknya sempat mengambil jalan tengah dengan menetapkan tarif Rp35.000 sudah termasuk opsen, yang berarti hanya sebagian dari nilai tersebut yang masuk ke kas daerah.

Namun kebijakan ini dinilai tidak dapat dipertahankan untuk jangka panjang. Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang justru menurun, karena hanya sekitar Rp28.000 per rit yang masuk ke kas daerah, sedangkan sisanya menjadi bagian opsen.

“Kalau kita tetap pakai tarif lama dan tidak akomodasi opsen secara utuh, yang rugi daerah,” katanya.

Sebagai solusi, kata dia, Pemkab Lumajang akhirnya menerapkan rasionalisasi muatan, menaikkan taksiran muatan per rit dari 5 ton menjadi 7,5 ton.

“Dengan tarif Rp7.000 per ton, total pajak menjadi Rp52.500, yang sudah mencakup opsen. Pendekatan ini disebut lebih adil karena mempertahankan tarif per ton, namun memperbesar volume yang dikenakan pajak,” ungkapnya.

Dwi menegaskan, kebijakan ini bukan soal semata-mata menaikkan pendapatan, tetapi tuntutan kepatuhan hukum nasional.

Bila daerah tidak menjalankan ketentuan UU Nomor 1/2022, maka dapat dianggap melanggar ketentuan fiskal nasional, yang berdampak pada alokasi dana transfer pusat ke daerah.

“Kami mengajak penambang untuk memahami bahwa ini bukan sekadar soal tarif. Ini soal bagaimana kita di daerah menjalankan aturan hukum nasional. Kalau kita langgar, konsekuensinya bisa jauh lebih besar,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target

21 Juli 2025 - 10:32 WIB

Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 18:33 WIB

Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal

20 Juli 2025 - 18:15 WIB

Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru

20 Juli 2025 - 17:14 WIB

Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 08:22 WIB

Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi

18 Juli 2025 - 20:42 WIB

Sound Horeg Kontroversial: Dari Genteng Jatuh hingga Ekonomi Bangkit

18 Juli 2025 - 15:32 WIB

Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan

18 Juli 2025 - 13:33 WIB

Trending di Sosial