Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Sosial · 20 Jul 2025 17:14 WIB

Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru


					Salah satu lokasi tambang pasir dan batu (sirtu) di Lumajang. (Foto: Istimewa).
Perbesar

Salah satu lokasi tambang pasir dan batu (sirtu) di Lumajang. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Badan Pengelolaan Retribusi Daerah (BPRD) kini memberlakukan sistem verifikasi izin tambang bagi penambang yang hendak melakukan top up barcode bersubsidi.

Kebijakan ini hanya diberlakukan bagi penambang legal dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berhak mendapatkan akses pengisian saldo kartu subsidi.

Plt. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyampaikan sistem ini dibuat untuk menertibkan distribusi barcode subsidi. Juga untuk memastikan tepat sasaran, serta menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berizin.

“Kartu itu hanya bisa diajukan top up oleh penambang legal yang memiliki IUP OP. Jadi kami benar-benar melakukan pengecekan dulu terhadap legalitasnya,” tegas Dwi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Minggu (20/7/25).

Setiap penambang yang telah diverifikasi akan mengajukan permintaan top-up sejumlah kartu kepada BPRD. Sebagai contoh, bila seorang penambang mengajukan 100 kartu, maka petugas akan melakukan proses inventarisasi dan identifikasi terlebih dahulu atas kartu-kartu tersebut.

“Kami data, kami identifikasi, kemudian kami kirimkan ke Bank Jatim untuk proses ‘injek’ atau pengisian saldo,” jelasnya.

Setelah seluruh kartu mendapat persetujuan dan saldo masuk, barulah kartu-kartu tersebut diserahkan kembali kepada penambang yang bersangkutan. BPRD menekankan, tidak ada kompromi terhadap penambang yang tidak bisa menunjukkan izin resmi.

“Kalau tidak bisa menunjukkan IUP OP, kami tidak akan layani. Ini sudah jadi standar yang harus ditaati semua penambang,” tambahnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

1 September 2025 - 17:52 WIB

Trending di Sosial