Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Sosial · 17 Jul 2025 18:01 WIB

Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada


					Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar. (Foto: Asmadi) Perbesar

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Musik menggelegar dari speaker besar sering menjadi warna malam di banyak sudut desa dan kota kecil, termasuk Lumajang.

Namun, tak semua warga menyambut suara yang disebut sound horeg ini dengan senang hati.

Kini, setelah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikeluarkan, perhatian terhadap aktivitas ini semakin meningkat.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, kegiatan ini tidak dilarang selama mengikuti standar akustik dan tidak merusak fasilitas umum. Namun, hingga kini belum ada data teknis soal tingkat kebisingan yang dijadikan acuan.

“Mungkin sudah ada data mengenai akustik. Namun, sampai saat ini, penyelidikan akustik belum ada,” kata Alex, Kamis (17/7/25).

Fatwa MUI menyoroti kegiatan yang berpotensi merusak moralitas dan mengganggu ketertiban. Namun, tidak serta-merta semua kegiatan dengan pengeras suara dilarang.

“Yang dilarang itu adalah kegiatan yang merusak fasilitas umum dan berdampak pada ketentraman sosial,” katanya.

Lanjut dia, soal perizinan kegiatan sound horeg akan diproses seperti kegiatan umum lainnya. “Namun, untuk kegiatan yang bersifat khusus dan berpotensi menimbulkan keramaian besar, akan dilakukan pengecekan lebih intensif di lapangan,” ungkapnya.

Fenomena sound horeg telah menjadi kontroversi selama bertahun-tahun. Di satu sisi, ini menjadi ajang ekspresi dan hiburan rakyat, bahkan ladang ekonomi bagi pemilik sound system.

Di sisi lain, ada keresahan dari warga terutama orang tua, pelajar, dan pekerja malam yang terganggu oleh suara keras hingga larut malam.

“Kami tidak ingin mematikan kreativitas atau kegiatan masyarakat. Tapi semua harus sejalan dengan aturan dan kondusivitas masyarakat,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang

17 Juli 2025 - 16:38 WIB

Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo

17 Juli 2025 - 16:08 WIB

Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim

17 Juli 2025 - 15:17 WIB

Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot

17 Juli 2025 - 14:49 WIB

Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’

16 Juli 2025 - 13:18 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun

15 Juli 2025 - 13:23 WIB

Trending di Sosial