Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Sosial · 17 Jul 2025 18:01 WIB

Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada


					Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar. (Foto: Asmadi) Perbesar

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Musik menggelegar dari speaker besar sering menjadi warna malam di banyak sudut desa dan kota kecil, termasuk Lumajang.

Namun, tak semua warga menyambut suara yang disebut sound horeg ini dengan senang hati.

Kini, setelah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikeluarkan, perhatian terhadap aktivitas ini semakin meningkat.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, kegiatan ini tidak dilarang selama mengikuti standar akustik dan tidak merusak fasilitas umum. Namun, hingga kini belum ada data teknis soal tingkat kebisingan yang dijadikan acuan.

“Mungkin sudah ada data mengenai akustik. Namun, sampai saat ini, penyelidikan akustik belum ada,” kata Alex, Kamis (17/7/25).

Fatwa MUI menyoroti kegiatan yang berpotensi merusak moralitas dan mengganggu ketertiban. Namun, tidak serta-merta semua kegiatan dengan pengeras suara dilarang.

“Yang dilarang itu adalah kegiatan yang merusak fasilitas umum dan berdampak pada ketentraman sosial,” katanya.

Lanjut dia, soal perizinan kegiatan sound horeg akan diproses seperti kegiatan umum lainnya. “Namun, untuk kegiatan yang bersifat khusus dan berpotensi menimbulkan keramaian besar, akan dilakukan pengecekan lebih intensif di lapangan,” ungkapnya.

Fenomena sound horeg telah menjadi kontroversi selama bertahun-tahun. Di satu sisi, ini menjadi ajang ekspresi dan hiburan rakyat, bahkan ladang ekonomi bagi pemilik sound system.

Di sisi lain, ada keresahan dari warga terutama orang tua, pelajar, dan pekerja malam yang terganggu oleh suara keras hingga larut malam.

“Kami tidak ingin mematikan kreativitas atau kegiatan masyarakat. Tapi semua harus sejalan dengan aturan dan kondusivitas masyarakat,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

1 September 2025 - 17:52 WIB

Polres Pasuruan Gandeng Kepala Desa Jaga Kondusivitas

1 September 2025 - 17:42 WIB

Jaga Kondusivitas, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Jalan Provinsi

1 September 2025 - 17:30 WIB

Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan

31 Agustus 2025 - 19:31 WIB

Trending di Sosial