Probolinggo,- Aparat Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, membekuk ARF, lantaran membawa kabur motor milik FNR (24) warga Kelurahan Tisnenogaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Penangkapan ARF, warga Dusun Klumprir, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ini bermula saat ia mengadakan pesta miras bersama MSR, dan korban FNR, Minggu (9/3/25) sekitar pukul 23.00 WIB di rest area Tongas.
Saat mabuk, korban berselisih paham dengan temannya bernama SGL, hingga terjadi pertengkaran. Karena suasana tidak kondusif, korban lari ke arah timur dengan meninggalkan motor Honda Vario Nopol N 5871 QR miliknya.
Kondisi itulah dimanfaatkan oleh ARF yang mengajak MSR, untuk membawa kabur motor milik korban. Kebetulan, remote motor ada di dashboard kendaraan.
“Niat itu muncul setelah ARF melihat remote motor Honda Vario korban berada di dashboard motor. Kemudian ia membawa kabur motor bersama pelaku lain MSR dan seorang perempuan berinisial SS,” kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah, Selasa (16/7/25).
Keesokan harinya setelah sadar, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas. Setelah diselidiki, motor milik ARF diketahui berada di ruman SS, sedangkan kedua pelaku kabur.
Pelarian ARF akhirnya berakhir pada Minggu (13/7/24), setelah anggota Polsek Tongas berhasil membekuknya. Sementara satu pelaku lain berinisial MSR, masih dalam pengejaran.
“Satu pelaku yang kita tangkap ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra