Menu

Mode Gelap
Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat Warga Pasuruan Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan di Bekas Kolam Lele Ikon ‘I Like Lumajang’ Alun-alun Tak Tersentuh Perbaikan, DLH Beri Alasan Begini Edisi ke-12 Bromo Marathon, Ribuan Pelari Adu Cepat Taklukkan Perbukitan Tengger Alun-alun Lumajang Mulai Bersolek, PKL Tetap Nyaman Berjualan Kebakaran di Wonomerto Probolinggo Ludeskan Kandang Ayam, Ribuan Bibit Ayam Terpanggang

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2025 19:28 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi


					DITAHAN: Pelaku curanmor, ARF, usai dijebloskan ke ruang tahanan Polres Probolinggo Kota. (foto: istimewa)
Perbesar

DITAHAN: Pelaku curanmor, ARF, usai dijebloskan ke ruang tahanan Polres Probolinggo Kota. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Aparat Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, membekuk ARF, lantaran membawa kabur motor milik FNR (24) warga Kelurahan Tisnenogaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Penangkapan ARF, warga Dusun Klumprir, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ini bermula saat ia mengadakan pesta miras bersama MSR, dan korban FNR, Minggu (9/3/25) sekitar pukul 23.00 WIB di rest area Tongas.

Saat mabuk, korban berselisih paham dengan temannya bernama SGL, hingga terjadi pertengkaran. Karena suasana tidak kondusif, korban lari ke arah timur dengan meninggalkan motor Honda Vario Nopol N 5871 QR miliknya.

Kondisi itulah dimanfaatkan oleh ARF yang mengajak MSR, untuk membawa kabur motor milik korban. Kebetulan, remote motor ada di dashboard kendaraan.

“Niat itu muncul setelah ARF melihat remote motor Honda Vario korban berada di dashboard motor. Kemudian ia membawa kabur motor bersama pelaku lain MSR dan seorang perempuan berinisial SS,” kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah, Selasa (16/7/25).

Keesokan harinya setelah sadar, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas. Setelah diselidiki, motor milik ARF diketahui berada di ruman SS, sedangkan kedua pelaku kabur.

Pelarian ARF akhirnya berakhir pada Minggu (13/7/24), setelah anggota Polsek Tongas berhasil membekuknya. Sementara satu pelaku lain berinisial MSR, masih dalam pengejaran.

“Satu pelaku yang kita tangkap ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal