Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2025 19:28 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi


					DITAHAN: Pelaku curanmor, ARF, usai dijebloskan ke ruang tahanan Polres Probolinggo Kota. (foto: istimewa)
Perbesar

DITAHAN: Pelaku curanmor, ARF, usai dijebloskan ke ruang tahanan Polres Probolinggo Kota. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Aparat Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, membekuk ARF, lantaran membawa kabur motor milik FNR (24) warga Kelurahan Tisnenogaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Penangkapan ARF, warga Dusun Klumprir, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ini bermula saat ia mengadakan pesta miras bersama MSR, dan korban FNR, Minggu (9/3/25) sekitar pukul 23.00 WIB di rest area Tongas.

Saat mabuk, korban berselisih paham dengan temannya bernama SGL, hingga terjadi pertengkaran. Karena suasana tidak kondusif, korban lari ke arah timur dengan meninggalkan motor Honda Vario Nopol N 5871 QR miliknya.

Kondisi itulah dimanfaatkan oleh ARF yang mengajak MSR, untuk membawa kabur motor milik korban. Kebetulan, remote motor ada di dashboard kendaraan.

“Niat itu muncul setelah ARF melihat remote motor Honda Vario korban berada di dashboard motor. Kemudian ia membawa kabur motor bersama pelaku lain MSR dan seorang perempuan berinisial SS,” kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah, Selasa (16/7/25).

Keesokan harinya setelah sadar, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas. Setelah diselidiki, motor milik ARF diketahui berada di ruman SS, sedangkan kedua pelaku kabur.

Pelarian ARF akhirnya berakhir pada Minggu (13/7/24), setelah anggota Polsek Tongas berhasil membekuknya. Sementara satu pelaku lain berinisial MSR, masih dalam pengejaran.

“Satu pelaku yang kita tangkap ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal