Menu

Mode Gelap
Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

Sosial · 14 Jul 2025 11:11 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama


					PCNU Lumajang tetap bersikap mengikuti keputusan ulama dan mendorong adanya penataan dari pemerintah (Asmadi).
Perbesar

PCNU Lumajang tetap bersikap mengikuti keputusan ulama dan mendorong adanya penataan dari pemerintah (Asmadi).

Lumajang, – Meski sempat masuk dalam daftar isu Bahtsul Masail, pembahasan soal sound horeg oleh ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) urung dilakukan karena keterbatasan waktu.

Namun demikian, PCNU tetap bersikap mengikuti keputusan ulama dan mendorong adanya penataan dari pemerintah.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang, Muhammad Darwis atau yang akrab disapa Gus Darwis menyampaikan, isu penggunaan sound system hiburan rakyat atau sound horeg sebenarnya sudah menjadi perhatian internal organisasi.

Namun, karena padatnya agenda dalam forum Bahtsul Masail, isu tersebut tidak sempat dibahas secara mendalam.

“Ya, sebenarnya sempat kami jadikan salah satu isu di Bahtsul Masail, hanya karena waktunya yang tidak nutut akhirnya tidak sempat membahas itu,” jelasnya, Senin (14/7/25).

Meski demikian, ia menegaskan akan tetap mengacu pada hasil-hasil keputusan ulama, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam menyikapi fenomena sound horeg.

“Kalau ditanya bagaimana sikap PCNU, tentu kami mengikuti keputusan para ulama, terutama Majelis Ulama Indonesia. Prinsipnya, sepanjang tidak mengganggu, ya monggo. Tapi kalau mengganggu, harus ada kebijakan dari pihak yang berwenang,” tambahnya.

PCNU juga merekomendasikan agar ke depan ada penataan dan penertiban penggunaan sound horeg melalui aturan teknis yang lebih jelas.

“Mungkin nanti perlu ada aturannya, ada SOP-nya, ada standarnya, agar semua pihak merasa nyaman,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, akan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan sound horeg.

Menurutnya, fatwa MUI tidak melarang secara total penggunaan sound horeg, namun memberikan syarat-syarat tertentu agar tidak menimbulkan gangguan.

“Saya mengikuti fatwa ini karena ini adalah kewenangan MUI. Saya sebagai kepala daerah tentu menghormati dan mengikuti. Setelah saya pelajari, fatwa MUI tidak melarang secara total, tapi membolehkan dengan catatan,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah itu, Minggu (13/7/25). (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus

29 Agustus 2025 - 04:15 WIB

Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

28 Agustus 2025 - 17:24 WIB

PKK Kabupaten Pasuruan Ikut Andil dalam Pencegahan Narkoba Bersama BNN

26 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Layang-layang Jadi Penyebab Utama Padamnya Listrik PLN di Lumajang

26 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan Dibongkar Paksa

25 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Stok Beras Medium di Jatim Mulai Langka, Begini Kondisinya di Probolinggo

25 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Sempat Pudar, Tradisi Kelereng Balap Kembali Warnai Agustusan di Kedungsupit Probolinggo

24 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Haru! Belasan Emak-emak di Probolinggo Dapat Hadiah Umroh Gratis

22 Agustus 2025 - 05:07 WIB

Polisi Inisiasi Gerakan Pangan Murah di Probolinggo, 44 Ton Beras Ludes

21 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Trending di Sosial