Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 13 Jul 2025 15:43 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang


					Salah satu terduga  pencuri diamankan. Perbesar

Salah satu terduga pencuri diamankan.

Pasuruan, – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap warga setelah beraksi membobol rumah warga dan mengambil uang tunai. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri membawa uang hasil curian.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Karang Menggah Selatan, Desa Karang Menggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (13/7/2025) pagi.

Kedua pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai yang disimpan korban di dalam almari.

“Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban mengikuti acara selamatan desa. Namun aksinya dipergoki oleh kakak korban yang datang berkunjung. Warga kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku,” terang Iptu Joko Suseno, saat dikonfirmasi.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ahmadi bin Misnari (27), warga Dusun Krajan, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo. Sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri sambil membawa uang curian senilai Rp1,3 juta.

Selain mengamankan pelaku, warga juga membakar sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah gunting, celana jeans hitam, dan celengan milik korban.

“Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Wonorejo. Sementara satu pelaku lain masih dalam proses pengejaran,” tambah Joko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,111 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal