Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, pihaknya akan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Menurutnya, fatwa MUI tidak melarang secara total penggunaan sound horeg, namun memberikan syarat-syarat tertentu agar tidak menimbulkan gangguan.
“Saya mengikuti fatwa ini karena ini adalah kewenangan MUI. Saya sebagai kepala daerah tentu menghormati dan mengikuti. Setelah saya pelajari, fatwa MUI tidak melarang secara total, tapi membolehkan dengan catatan,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah itu, Minggu (13/7/25).
Ia menjelaskan, catatan penting dalam fatwa tersebut antara lain adalah tidak mengganggu lingkungan, menjaga kondusivitas sosial, serta pengaturannya dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang masih menunggu arahan teknis dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan isi fatwa yang meminta pemprov memberi instruksi kepada kabupaten/kota.
“Saya sedang menunggu, karena dalam klausul fatwa MUI disebut bahwa Pemerintah Provinsi diminta untuk mengimbau dan memberi instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota. Secara teknis nanti akan kami pelajari dan koordinasikan,” katanya.
Ia juga menyoroti maraknya penggunaan sound system besar-besaran dalam sejumlah acara masyarakat, seperti karnaval dan pentas musik, yang menurutnya bisa memicu potensi gangguan lingkungan apabila tidak diatur dengan baik.
“Nanti, ketika ada permohonan izin kegiatan ke Polres, kami akan minta agar diberikan batasan-batasan, terutama dari sisi tingkat suara. Yang dilarang itu kan bukan suaranya, tapi efeknya yang sampai menggetarkan rumah, kaca-kaca sampai bergetar. Itu yang dimaksud horeg,” jelasnya.
Lebih lanjut, bupati mengatakan, standar tingkat kebisingan atau desibel (dB) akan diatur bersama pihak kepolisian untuk memastikan suara tetap terdengar, tapi tidak mengganggu kenyamanan warga.
“Suaranya masih akan terdengar kok, tidak mungkin disuruh pelan sekali. Tapi harus ada batas maksimal yang tidak sampai membuat orang terganggu. Dan ini nanti akan dikawal oleh Pak Kapolres,” tambahnya.
Menariknya, hingga saat ini, bupati menyebut belum ada keluhan resmi dari masyarakat terkait penggunaan sound horeg. Baik melalui surat, pesan singkat, maupun laporan langsung.
“Selama ini belum ada. Yang sambat ke saya, lewat WA atau surat resmi, tidak ada. Makanya saya belum ambil kebijakan. Tapi setelah menerima surat fatwa MUI, tentu akan kami pelajari dan tindak lanjuti secara teknis,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra