Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 12 Jul 2025 07:38 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru


					DIGELANDANG: Dua sekawan emak-emak pelaku pencurian tas berisi uang Rp. 20 juta saat digelandang anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIGELANDANG: Dua sekawan emak-emak pelaku pencurian tas berisi uang Rp. 20 juta saat digelandang anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Dua orang emak-emak  harus berurusan dengan aparat Polres Probolinggo Kota. Keduanya ditahan setelah membawa kabur tas milik pedagang Pasar Baru yang berisi uang Rp. 20 juta.

Dua pelaku pencurian tas itu adalah Misri (47) dan Hasani (38). Keduanya warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula saat mereka, Kamis (10/7/25) sekitar pukul 10.00 WIB, mengambil tas berisi uang Rp. 20 juta, di toko buah yang ada di Pasar Baru Kota Probolinggo.

Usai mengambil tas korban, kedua pelaku yang berbagi peran sebagai pihak yang mengalihkan pandangan korban dan sebagai eksekutor, lalu pergi meninggalkan Pasar Baru.

“Tak lama setelah tasnya raib, pemilik sadar bahwa tasnya raib bersamaan dengan datangnya dua pelaku. Kemudian pemilik meminta bantuan saksi yang melihat serta kebetulan ada anggota Polres Probolinggo Kota yang kemudian mengejar pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin.

Pelaku yang kabur dengan menggunakan motor Honda Vario akhirnya berhasil ditangkap di sekitar Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.

Selain itu, barang bukti berisi tas berisi uang Rp. 20 juta jug berhasil disita. Pelaku dan barang bukti lantas dibawa ke Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku baru pertama kali beraksi. Kejahatan yang dilakukan emak-emak berstatus janda itu didasari kebutuhan ekonomi karena terlilit utang bank plecit.

“Pengakuannya baru pertama kali melakukan aksinya. Tetapi kami tetap akan melakukan penyelidikan perihal kemungkinan aksi pelaku di lokasi lain,” beber Iptu Zainal.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” Iptu Zainal memungkasi. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal