Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2025 18:25 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya


					DISELIDIKI: Pelaku penipuan, Sigit Kurniawan, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DISELIDIKI: Pelaku penipuan, Sigit Kurniawan, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan Sigit Kurniawan (40) warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir.

Hasilnya, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Uang hasil penipuan, digunakan untuk berfoya-foya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin menjelaskan, 6 TKP yang diobok-obok pelaku terdiri dari 4 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dan 2 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Dari 6 TKP, kami berhasil mengamankan 2 unit motor berjenis Honda Scoopy. Salah satunya milik korban bernama Sunan, yang motornya dibawa pelaku pada Hari Jum’at siang, tanggal 4 Juli 2025 di warung sate, di Desa Muneng,” kata Iptu Zainal.

Ia mengungkapkan, bahwa 6 motor hasil penggelapan oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini penadah yang menerima motor dari pelaku masih dalam penyelidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Iptu Zainal.

Pelaku penipuan, Sigit Kurniawan mengungkapkan bahwa motor hasil penipuan dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya, salah satunya untuk pesta minuman keras serta karaoke.

“Selain itu, uang hasil penjualan 6 unit motor hasil penipuan digunakan untuk bepergian keluar kota,” papar dia.

Diketahui, Sigit Kurniawan (40) ditangkap dan dihajar oleh Sunan (23), warga Dusun Krajan 2, Desa Kropak, Kecamatan Nantaran, Selasa siang (8/7/25), usai membawa kabur motor Honda Scoopy miliknya, Jum’at siang (4/7/25).

Sebelum membawa kabur motor milik Sunan, pelaku mengajaknya untuk makan sate di warung Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih. Alasannya, pelaku meminjam motor untuk menjemput temannya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 274 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal