Probolinggo,- Penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan Sigit Kurniawan (40) warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir.
Hasilnya, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Uang hasil penipuan, digunakan untuk berfoya-foya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin menjelaskan, 6 TKP yang diobok-obok pelaku terdiri dari 4 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dan 2 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo.
“Dari 6 TKP, kami berhasil mengamankan 2 unit motor berjenis Honda Scoopy. Salah satunya milik korban bernama Sunan, yang motornya dibawa pelaku pada Hari Jum’at siang, tanggal 4 Juli 2025 di warung sate, di Desa Muneng,” kata Iptu Zainal.
Ia mengungkapkan, bahwa 6 motor hasil penggelapan oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini penadah yang menerima motor dari pelaku masih dalam penyelidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Iptu Zainal.
Pelaku penipuan, Sigit Kurniawan mengungkapkan bahwa motor hasil penipuan dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya, salah satunya untuk pesta minuman keras serta karaoke.
“Selain itu, uang hasil penjualan 6 unit motor hasil penipuan digunakan untuk bepergian keluar kota,” papar dia.
Diketahui, Sigit Kurniawan (40) ditangkap dan dihajar oleh Sunan (23), warga Dusun Krajan 2, Desa Kropak, Kecamatan Nantaran, Selasa siang (8/7/25), usai membawa kabur motor Honda Scoopy miliknya, Jum’at siang (4/7/25).
Sebelum membawa kabur motor milik Sunan, pelaku mengajaknya untuk makan sate di warung Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih. Alasannya, pelaku meminjam motor untuk menjemput temannya. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra