Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2025 18:25 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya


					DISELIDIKI: Pelaku penipuan, Sigit Kurniawan, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DISELIDIKI: Pelaku penipuan, Sigit Kurniawan, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan Sigit Kurniawan (40) warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir.

Hasilnya, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Uang hasil penipuan, digunakan untuk berfoya-foya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin menjelaskan, 6 TKP yang diobok-obok pelaku terdiri dari 4 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dan 2 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Dari 6 TKP, kami berhasil mengamankan 2 unit motor berjenis Honda Scoopy. Salah satunya milik korban bernama Sunan, yang motornya dibawa pelaku pada Hari Jum’at siang, tanggal 4 Juli 2025 di warung sate, di Desa Muneng,” kata Iptu Zainal.

Ia mengungkapkan, bahwa 6 motor hasil penggelapan oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini penadah yang menerima motor dari pelaku masih dalam penyelidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Iptu Zainal.

Pelaku penipuan, Sigit Kurniawan mengungkapkan bahwa motor hasil penipuan dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya, salah satunya untuk pesta minuman keras serta karaoke.

“Selain itu, uang hasil penjualan 6 unit motor hasil penipuan digunakan untuk bepergian keluar kota,” papar dia.

Diketahui, Sigit Kurniawan (40) ditangkap dan dihajar oleh Sunan (23), warga Dusun Krajan 2, Desa Kropak, Kecamatan Nantaran, Selasa siang (8/7/25), usai membawa kabur motor Honda Scoopy miliknya, Jum’at siang (4/7/25).

Sebelum membawa kabur motor milik Sunan, pelaku mengajaknya untuk makan sate di warung Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih. Alasannya, pelaku meminjam motor untuk menjemput temannya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Bawa Sabu, Dua Pria Asal Sukorejo Ditangkap di Kraton Pasuruan

9 Juli 2025 - 15:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal