Pasuruan, – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan keberatan atas pemberitaan sejumlah media nasional yang menyebutkan bahwa salah satu anggota DPRD, Rudi Hartono, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.
Samsul menegaskan, bahwa hingga saat ini, tidak ada surat resmi dari KPK mengenai pemanggilan tersebut yang masuk ke DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Kami pastikan tidak ada surat panggilan masuk ke DPRD, dan kami menyayangkan berita yang tidak melalui proses konfirmasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, DPRD sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun tetap menuntut media massa menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Prinsip keberimbangan, klarifikasi, dan verifikasi harus dijunjung sebagai standar utama dalam setiap pemberitaan, apalagi jika menyangkut nama baik seseorang dan lembaga legislatif daerah.
Samsul juga meminta media seperti Detik.com, Kompas.com, dan Antaranews.com untuk memberikan ruang hak jawab secara proporsional. Bahkan, menurutnya, bila diperlukan, isi berita yang telah terbit perlu dikoreksi atau diralat.
“Kami minta hak jawab kami dimuat secara proporsional, dan kalau perlu, ada koreksi isi berita yang telah beredar,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak DPRD telah berkomunikasi langsung dengan Deputi KPK Wilayah Jawa Timur. Hasil koordinasi menyatakan bahwa belum ada informasi resmi mengenai pemanggilan saksi dari unsur DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Dari hasil koordinasi itu, belum ada informasi resmi mengenai pemanggilan saksi dari unsur DPRD Kabupaten Pasuruan,” tegas Samsul.
Sementara itu, Rudi Hartono, anggota DPRD yang namanya disebut dalam pemberitaan, juga memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah semua tuduhan dan menyatakan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana hibah, serta tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK.
“Saya sangat menyayangkan berita itu, karena saya tidak tahu-menahu soal dana hibah, apalagi menerima surat panggilan,” kata Rudi.
Ia mengaku, berada di rumah sejak hari sebelumnya dan tidak mendapatkan informasi apapun dari KPK. Rudi juga menyesalkan salah satu media yang memuat foto dirinya tanpa izin dan dengan konteks yang tidak jelas.
“Ini jelas mengarah pada pembunuhan karakter. Bahkan keluarga saya terguncang secara psikologis,” ujarnya dengan nada kecewa.
Merasa dirugikan secara moral dan sosial, Rudi menyatakan akan menempuh langkah hukum. Ia berencana melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum dan Dewan Pers.
“Kami ingin meluruskan bahwa pemberitaan itu tidak benar, dan kami tidak bisa tinggal diam karena nama baik kami dipertaruhkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra