Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Hukum & Kriminal · 10 Jul 2025 08:27 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Seorang pria lanjut usia berinisial Sat,   71 tahun, warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun, tetangganya sendiri.

Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat karena korban masih kecil dan pelaku merupakan sosok yang seharusnya dihormati sebagai orangtua.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, bahwa Sat diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak empat kali.

Kejadian bermula ketika pelaku melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Terduga pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan modus mengundang bermain.

“Di dalam kamar rumah pelaku, tindakan bejat itu dilakukan sebanyak dua kali. Sedangkan dua kali lainnya terjadi di luar ruangan namun masih di sekitar kediaman pelaku dan korban,” kata Alex, Kamis (10/7/25).

Menurut Alex, pelaku tidak memberikan ancaman atau iming-iming apapun karena korban yang masih berusia lima tahun tidak mengerti apa yang sedang dialaminya.

Kejadian ini baru terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada temannya, yang kemudian disampaikan kepada orangtua korban.

“Setelah mendapat laporan, orangtua korban melakukan konfirmasi hingga akhirnya kasus ini terbongkar,” ungkapnya.

Pemeriksaan medis (visum) terhadap korban menguatkan bukti bahwa pelecehan tersebut benar terjadi. Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya minimal lina tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Bawa Sabu, Dua Pria Asal Sukorejo Ditangkap di Kraton Pasuruan

9 Juli 2025 - 15:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal