Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal · 10 Jul 2025 08:27 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Seorang pria lanjut usia berinisial Sat,   71 tahun, warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun, tetangganya sendiri.

Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat karena korban masih kecil dan pelaku merupakan sosok yang seharusnya dihormati sebagai orangtua.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, bahwa Sat diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak empat kali.

Kejadian bermula ketika pelaku melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Terduga pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan modus mengundang bermain.

“Di dalam kamar rumah pelaku, tindakan bejat itu dilakukan sebanyak dua kali. Sedangkan dua kali lainnya terjadi di luar ruangan namun masih di sekitar kediaman pelaku dan korban,” kata Alex, Kamis (10/7/25).

Menurut Alex, pelaku tidak memberikan ancaman atau iming-iming apapun karena korban yang masih berusia lima tahun tidak mengerti apa yang sedang dialaminya.

Kejadian ini baru terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada temannya, yang kemudian disampaikan kepada orangtua korban.

“Setelah mendapat laporan, orangtua korban melakukan konfirmasi hingga akhirnya kasus ini terbongkar,” ungkapnya.

Pemeriksaan medis (visum) terhadap korban menguatkan bukti bahwa pelecehan tersebut benar terjadi. Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya minimal lina tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal