Lumajang, – Seorang pria lanjut usia berinisial Sat, 71 tahun, warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun, tetangganya sendiri.
Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat karena korban masih kecil dan pelaku merupakan sosok yang seharusnya dihormati sebagai orangtua.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, bahwa Sat diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak empat kali.
Kejadian bermula ketika pelaku melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Terduga pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan modus mengundang bermain.
“Di dalam kamar rumah pelaku, tindakan bejat itu dilakukan sebanyak dua kali. Sedangkan dua kali lainnya terjadi di luar ruangan namun masih di sekitar kediaman pelaku dan korban,” kata Alex, Kamis (10/7/25).
Menurut Alex, pelaku tidak memberikan ancaman atau iming-iming apapun karena korban yang masih berusia lima tahun tidak mengerti apa yang sedang dialaminya.
Kejadian ini baru terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada temannya, yang kemudian disampaikan kepada orangtua korban.
“Setelah mendapat laporan, orangtua korban melakukan konfirmasi hingga akhirnya kasus ini terbongkar,” ungkapnya.
Pemeriksaan medis (visum) terhadap korban menguatkan bukti bahwa pelecehan tersebut benar terjadi. Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman hukumannya minimal lina tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra