Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 10 Jul 2025 14:57 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi


					Terduga pelaku pencurian di Pasar Ngopak dan tas berisi uang yang dicuri. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

Terduga pelaku pencurian di Pasar Ngopak dan tas berisi uang yang dicuri. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan, – Seorang pria asal Kalimantan Timur berinisial MS (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota.

Ia diduga mencuri tas berisi uang tunai di sebuah toko di area Pasar Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/7/2025) pagi.

Kapolsek Rejoso melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Toko Mulya Jaya, ketika pelaku berpura-pura menjadi pembeli.

“Pelaku berpura-pura memesan mie instan kepada korban, saat korban lengah mengambilkan barang pesanan, pelaku langsung mengambil tas selempang milik korban yang diletakkan di bawah meja dagangan,” terang Junaidi.

Korban, Sumaiya (53), warga Desa Arjosari, baru menyadari tasnya hilang setelah pelaku kabur. Ia lalu mendapat informasi dari saksi bahwa pelaku melarikan diri ke arah barat.

Sekitar pukul 07.05 WIB, petugas Polsek Rejoso yang sedang melakukan kring serse menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di area makam Dusun Ngopak dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tas selempang biru merek SIGHMON yang masih berisi uang tunai sebesar Rp7.128.000,” terang Junaidi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal