Pasuruan, – Seorang pria asal Kalimantan Timur berinisial MS (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota.
Ia diduga mencuri tas berisi uang tunai di sebuah toko di area Pasar Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/7/2025) pagi.
Kapolsek Rejoso melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Toko Mulya Jaya, ketika pelaku berpura-pura menjadi pembeli.
“Pelaku berpura-pura memesan mie instan kepada korban, saat korban lengah mengambilkan barang pesanan, pelaku langsung mengambil tas selempang milik korban yang diletakkan di bawah meja dagangan,” terang Junaidi.
Korban, Sumaiya (53), warga Desa Arjosari, baru menyadari tasnya hilang setelah pelaku kabur. Ia lalu mendapat informasi dari saksi bahwa pelaku melarikan diri ke arah barat.
Sekitar pukul 07.05 WIB, petugas Polsek Rejoso yang sedang melakukan kring serse menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di area makam Dusun Ngopak dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tas selempang biru merek SIGHMON yang masih berisi uang tunai sebesar Rp7.128.000,” terang Junaidi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra