Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Hukum & Kriminal · 10 Jul 2025 14:57 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi


					Terduga pelaku pencurian di Pasar Ngopak dan tas berisi uang yang dicuri. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

Terduga pelaku pencurian di Pasar Ngopak dan tas berisi uang yang dicuri. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan, – Seorang pria asal Kalimantan Timur berinisial MS (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota.

Ia diduga mencuri tas berisi uang tunai di sebuah toko di area Pasar Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/7/2025) pagi.

Kapolsek Rejoso melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Toko Mulya Jaya, ketika pelaku berpura-pura menjadi pembeli.

“Pelaku berpura-pura memesan mie instan kepada korban, saat korban lengah mengambilkan barang pesanan, pelaku langsung mengambil tas selempang milik korban yang diletakkan di bawah meja dagangan,” terang Junaidi.

Korban, Sumaiya (53), warga Desa Arjosari, baru menyadari tasnya hilang setelah pelaku kabur. Ia lalu mendapat informasi dari saksi bahwa pelaku melarikan diri ke arah barat.

Sekitar pukul 07.05 WIB, petugas Polsek Rejoso yang sedang melakukan kring serse menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di area makam Dusun Ngopak dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tas selempang biru merek SIGHMON yang masih berisi uang tunai sebesar Rp7.128.000,” terang Junaidi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Bawa Sabu, Dua Pria Asal Sukorejo Ditangkap di Kraton Pasuruan

9 Juli 2025 - 15:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal