Pasuruan, – Seorang kakek berusia 68 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak di Pasuruan, diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial DM.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 12.45 WIB, di sebuah jalan di kawasan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah ibu sambung korban, IL (45), didatangi oleh seorang saksi yang memberitahukan kepada IL bahwa anak sambungnya telah dilecehkan.
“Mendengar informasi tersebut, IL segera mengonfirmasi langsung kepada korban. DM membenarkan bahwa pada waktu dan lokasi yang disebutkan, ia telah dicabuli oleh tukang becak berinisial H tersebut,” kata Junaidi.
Modus pelaku, H, adalah dengan memanggil atau menghentikan korban yang sedang melintas. Kemudian, pelaku tiba-tiba memeluk dan menciumi korban, serta meremas bagian pantatnya dengan cara memasukkan tangan ke dalam celana korban.
Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku dan kembali dicabuli. Pelaku memasukkan tangannya ke alat kelamin korban dan bahkan memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya, namun korban menolak.
Setelah sekitar lima menit, korban merasa kesakitan dan meminta pelaku untuk berhenti. Pelaku kemudian menghentikan perbuatannya.
Saat korban hendak pulang, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, serta memberikan uang sebesar Rp5.000 sebagai imbalan.
“Dari laporan yang kami terima bahwa pelaku sering menciumi korban saat lewat di gang,” terang Junaidi pada Selasa (8/7/2025).
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan merasakan sakit pada alat kelaminnya, sehingga keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian tindakan, meliputi mendatangi TKP, membuat Laporan Polisi, melakukan visum, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menangkap tersangka.
“Barang bukti yang telah disita antara lain hasil visum dan pakaian korban dari pelapor, serta pakaian tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pasal ini mengancam setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Meskipun demikian, terhadap tersangka H tidak dilakukan penahanan lantaran memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah berusia lanjut. Namun, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Junaidi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra