Jember,- Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Sebanyak 27 tersangka berhasil ditangkap dari 19 kasus berbeda.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adhimas Condroputra, menjelaskan bahwa dari 27 tersangka, 23 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang perempuan.
“Sembilan laki-laki dan satu perempuan merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kapolres, Jumat (4/7/25).
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menambahkan, salah satu kasus yang mencolok dalam ungkap kasus ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri), M dan R.
Warga Kecamatan Ambulu itu kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Kota Jember. Dari keduanya, menyita 78,72 gram sabu-sabu siap pakai.
“Istri dari pelaku diketahui sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa,” jelas Iptu Naufal.
Dalam pengembangan kasus lainnya, polisi menangkap seorang residivis berinisial AM yang menguasai 51,81 gram sabu. Penyelidikan berlanjut hingga ke Provinsi Bali, dimana aparat berhasil mencokok pelaku lain berinisial WD.
Tak hanya itu, kepolisian juga menemukan kasus penanaman ganja yang dilakukan oleh pria berinisial AM di wilayah Kecamatan Gumukmas.
Pelaku menanam 6 batang pohon ganja dalam pot dan menyimpan 0,83 gram ganja kering hasil panen. “Kami masih telusuri asal-usul biji ganja yang digunakan,” beber Iptu Naufal.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita Polres Jember meliputi 269,66 gram sabu-sabu, 6 pohon ganja, 222,64 gram ganja kering, 29 butir ekstasi, 6 timbangan digital dan 25 unit handphone
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 untuk ganja sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tandas Iptu Naufal. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra