Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2025 20:02 WIB

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu


					Tersangka MJ (56) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan 
Perbesar

Tersangka MJ (56) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan

Pasuruan – MJ (56) kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 51 gram. Pria asal Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu diamankan polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, PAR, petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan MJ di samping rumahnya.

“Dari penggeledahan, kami temukan dua poket sabu dengan berat total 51,83 gram, berikut buku catatan transaksi, uang tunai Rp1.257.000 dan satu handphone yang digunakan untuk komunikasi jual beli sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Selasa (1/7/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 33,25 gram dan 18,58 gram, satu buah buku rekapan transaksi narkotika, uang tunai sebesar Rp1.257.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel Realme warna kuning yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

MJ diketahui berprofesi sebagai petani. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjadi pengedar dengan keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per gram. Ia juga bisa menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.

“Akibat perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal