Menu

Mode Gelap
Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2025 20:02 WIB

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu


					Tersangka MJ (56) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan 
Perbesar

Tersangka MJ (56) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan

Pasuruan – MJ (56) kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 51 gram. Pria asal Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu diamankan polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, PAR, petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan MJ di samping rumahnya.

“Dari penggeledahan, kami temukan dua poket sabu dengan berat total 51,83 gram, berikut buku catatan transaksi, uang tunai Rp1.257.000 dan satu handphone yang digunakan untuk komunikasi jual beli sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Selasa (1/7/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 33,25 gram dan 18,58 gram, satu buah buku rekapan transaksi narkotika, uang tunai sebesar Rp1.257.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel Realme warna kuning yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

MJ diketahui berprofesi sebagai petani. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjadi pengedar dengan keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per gram. Ia juga bisa menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.

“Akibat perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal