Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2025 18:36 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti


					Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Perbesar

Pasuruan,- Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Hal itu setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram,” ujar Jazuli.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit handphone OPPO warna ungu yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli sabu.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka menjual sabu demi meraup keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram, dan dapat mengonsumsinya secara gratis.

“Tersangka tidak hanya mendapat keuntungan dari penjualan, tapi juga memanfaatkan kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma. Ini jelas membahayakan diri sendiri dan lingkungan,” tambahnya.

Kini PAR telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres menegaskan, komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Ini bentuk sinergi untuk menjaga wilayah Pasuruan tetap aman dari narkoba,” tegas Jazuli. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal