Menu

Mode Gelap
Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

Advertorial · 26 Jun 2025 19:56 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio


					SOSIALISASI: Petugas Bea Cukai saat menggelar sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Radio milik Pemkab Probolinggo, Bromo FM. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).
Perbesar

SOSIALISASI: Petugas Bea Cukai saat menggelar sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Radio milik Pemkab Probolinggo, Bromo FM. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).

Probolinggo.- Untuk memperkuat edukasi dan sinergi dengan masyarakat, Bea Cukai Probolinggo kembali hadir dalam siaran podcast informatif yang diselenggarakan oleh Radio Bromo FM, salah satu Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Kegiatan ini disiarkan secara langsung pada Selasa (24/6/2025) dimulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Jl. Rengganis Nomor 1 Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan lt. 1, Studio Radio Bromo FM.

Podcast yang dipandu oleh Sonny dari Bromo FM menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yaitu Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni.

Keduanya menjelaskan peran dan tugas Bea Cukai Probolinggo dalam mengawasi wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun yang sebagian besar bersumber dari sektor cukai hasil tembakau. Capaian ini tentu sangat bergantung pada keberhasilan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal merugikan penerimaan negara secara langsung. Setiap batang rokok yang beredar tanpa cukai resmi, berarti potensi dana pembangunan yang hilang. Dana dari cukai tembakau seperti DBHCHT digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan dan kegiatan sosial lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Dwi Rahayu.

Ia menambahkan, dalam konteks penegakan hukum, peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan. Mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat.

“Sesuai Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.

Arrizal Fatoni menambahkan berbagai ciri rokok ilegal, mulai dari rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai palsu hingga penggunaan pita cukai salah peruntukan. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat bisa melapor melalui saluran resmi Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp ke 0898181559atau langsung melalui media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo. Jangan ragu, karena partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan,” beber dia.

Di sisi lain, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Penipuan yang sering terjadi biasanya berkedok kiriman barang dari luar negeri dan permintaan transfer dana.

“Bea Cukai tidak pernah meminta transfer dana secara langsung kepada masyarakat. Jika ada yang mengaku petugas Bea Cukai dan menjanjikan pelepasan barang kiriman setelah mentransfer sejumlah uang, bisa dipastikan itu adalah penipuan,” Dwi Rahayu mengingatkan.

Podcast yang berlangsung santai namun penuh informasi tersebut ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk terus bersinergi bersama pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.

“Ini bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Laporkan jika melihat atau mencurigai peredaran rokok ilegal,” tutur Arrizal.

“Mari kita jaga penerimaan negara agar pembangunan di daerah kita terus berjalan dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung,” ajaknya. (***)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Trending di Advertorial