Lumajang, – Polres Lumajang mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga Kecamatan Ranuyoso.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (25/6/25), polisi mengamankan satu tersangka utama, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Misnaton, warga Desa Penaungan, Ranuyoso.
Misnaton diketahui sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Sementara itu, rekan pelaku bernama Riko telah lebih dulu ditangkap, dan satu pelaku lainnya, So’ib, masih buron.
“Untuk saat ini, tersangka Misnaton sudah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Sementara satu orang lainnya masih DPO dan sedang dalam proses pengejaran, kata Alex, Rabu (25/6/25).
Kata dia, aksi pencurian terjadi pada malam hari. Para pelaku merusak dinding kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu untuk membuat lubang.
Setelah itu, mereka melepas tali pengikat dan menggiring dua ekor sapi keluar dari kandang.
Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa berjalan kaki melewati jalur yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Beruntung, barang bukti berupa dua ekor sapi, masing-masing berusia dua tahun dan empat bulan, berhasil ditemukan dan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Salah satu pelaku, Misnaton, bahkan sempat diamankan warga saat mencoba melarikan diri.
“Modusnya adalah menggiring sapi melalui lubang yang dibuat sendiri oleh para pelaku setelah merusak kandang. Beruntung, salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga saat mencoba melarikan diri,” jelas kapolres.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah para pelaku bergerak secara mandiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian ternak yang lebih besar di wilayah Lumajang.
“Pengakuan sementara, mereka baru melakukan pencurian di satu lokasi. Namun, kami terus dalami untuk mengetahui apakah ada TKP lain dan pelaku lain yang terlibat,” tambah kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Misnaton, diketahui merupakan residivis kasus pencurian ternak. Ia sempat melarikan diri ke Batam selama enam bulan sebelum akhirnya kembali ke kampung halamannya.
Namun, hanya satu hari setelah tiba di Desa Penaungan, Misnaton langsung ditangkap oleh Polres Lumajang. Ia mengaku, hanya melakukan pencurian di satu lokasi di Ranuyoso.
“Saya hanya melakukan pencurian di satu TKP yakni, di Ranuyoso,” ujar Misnaton.
Misnaton juga mengakui, bahwa selama menjadi buronan, ia sering berpindah-pindah tempat tinggal dan bersembunyi di gubuk maupun di tengah sawah untuk menghindari penangkapan.
Saat proses penangkapan, Misnaton melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kanannya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra