Menu

Mode Gelap
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2025 10:39 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Kasus pengedar ganja, yang berasal dari lereng Semeru kembali disidangkan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa (24/6/2025) sore.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim secara mengejutkan menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa terhadap empat dari lima terdakwa kasus pengedaran ganja.

Kelima terdakwa yakni, Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando didakwa mengedarkan ganja yang ditanam secara tersembunyi di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Sebuah kawasan yang selama ini dikenal sebagai ladang ganja alami di lereng Semeru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta bagi empat terdakwa utama, yaitu Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto.

Sementara itu, Verinando dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda yang sama.

Namun, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim sore ini sungguh di luar dugaan. Tembul dan Somar dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, disertai denda sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan Hariyanto dan Suroso mendapat vonis 11 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar untuk Hariyanto dan Rp800 juta untuk Suroso.

Verinando, satu-satunya terdakwa yang mendapatkan vonis sesuai tuntutan JPU, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Putusan tersebut langsung memantik reaksi dari kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana.

“Kami sangat terkejut dengan putusan yang jauh melebihi tuntutan jaksa. Verinando menerima putusan ini, namun empat terdakwa lainnya masih pikir-pikir,” ujar Fenny, Rabu (25/6/25).

Menurut Fenny, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Kurir Kena Begal di Pasrepan Pasuruan, Motor Raib Digondol Pelaku

26 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal