Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Kritik Selokambang Tetap Kotor Penahanan Ijazah Karyawan Jadi SOP di Koperasi Lumajang, Bupati Indah Minta Segera Dikembalikan Gerbong Mutasi Perdana era Gus Fawait Bergulir, 20 Pejabat Eselon II Digeser Wali Kota Pasuruan Susur Sungai, Disangka Cari Balita Hilang Gubernur Khofifah Bagi-bagi Duit di Probolinggo, Nilai Total Rp 10 Miliar Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup

Pemerintahan · 20 Jun 2025 10:52 WIB

Penahanan Ijazah Karyawan Jadi SOP di Koperasi Lumajang, Bupati Indah Minta Segera Dikembalikan


					Bupati Lumajang Indah Amperawati kembali menemukan perusahaan yang menahan ijazah. (Foto: Asmadi). Perbesar

Bupati Lumajang Indah Amperawati kembali menemukan perusahaan yang menahan ijazah. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati kembali menemukan perusahaan yang menahan ijazah. Setidaknya ada 35 sampai 40 ijazah yang ditahan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) milik pegawainya.

Fenomena penahanan ijazah sebagai jaminan kerja kembali menjadi sorotan di Lumajang. Bupati mengungkapkan, ada KSP Mitra Lima Wijaya masih menahan puluhan ijazah karyawan, termasuk milik mantan pegawai yang sudah keluar sejak 2015.

“Ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh koperasi, jumlahnya sekitar 35-40 orang,” tegas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Jumat (20/6/25).

Lebih mengejutkan, praktik ini telah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) koperasi tersebut selama bertahun-tahun. Setiap pegawai diwajibkan menyerahkan ijazah sebagai jaminan saat proses rekrutmen.

“Kami sudah menanyakan soal SOP ini, mereka mengatakan bahwa penahanan ijazah adalah untuk jaminan, tetapi saya sampaikan bahwa praktik ini tidak boleh dilanjutkan,” katanya.

Untuk itu, dirinya langsung memerintahkan agar seluruh ijazah yang masih ditahan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Sebagai solusi, para karyawan hanya diminta mengganti dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Jika koperasi tetap membandel, Indah mengancam akan mencabut izin usaha dan menutup operasional koperasi tersebut.

“Saya minta agar segera dikembalikan, bisa hari ini atau besok. Jika tidak, kami akan mencabut izin mereka,” tegasnya.

Langkah tegas ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Pemkab Lumajang juga merespon laporan serupa di perusahaan lain, bahkan sampai berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pemkab Lumajang telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang seluruh perusahaan di wilayahnya menahan ijazah karyawan dalam bentuk apa pun.

“Ijazah adalah milik pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja,” ucapnya.

Aksi cepat pemerintah daerah ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sebagai bukti nyata keberpihakan terhadap hak-hak pekerja dan penegakan etika ketenagakerjaan yang manusiawi.

“Kami mendukung tumbuhnya dunia usaha, tetapi perlindungan terhadap karyawan juga harus menjadi prioritas. Jika praktik semacam ini masih ditemukan tanpa adanya perbaikan, tentu akan ada penindakan sesuai dengan kewenangan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Kritik Selokambang Tetap Kotor

20 Juni 2025 - 13:01 WIB

Gerbong Mutasi Perdana era Gus Fawait Bergulir, 20 Pejabat Eselon II Digeser

20 Juni 2025 - 08:34 WIB

Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup

19 Juni 2025 - 18:48 WIB

Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan

19 Juni 2025 - 18:16 WIB

Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata

19 Juni 2025 - 17:52 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Trending di Pemerintahan