Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Pemerintahan · 19 Jun 2025 05:55 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi


					Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wesly Distribution Exchange (PT WDX) (Foto: Asmadi).
Perbesar

Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wesly Distribution Exchange (PT WDX) (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wesly Distribution Exchange (PT WDX), perusahaan distribusi sembako di Jalan Gubernur Suryo, Lumajang, Rabu (18/6/2).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan memegang teguh prinsip etika dan kepercayaan dalam mengelola hubungan dengan karyawannya.

Dalam sidak tersebut, Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan pentingnya transparansi dan penghormatan terhadap hak karyawan, khususnya terkait dokumen pribadi seperti, ijazah.

Meskipun laporan awal menyebut adanya dugaan penahanan ijazah dua mantan karyawan, pihak HRD PT WDX menyatakan, tidak mengetahui keberadaan ijazah tersebut.

“Namun, perusahaan mengonfirmasi bahwa kedua mantan karyawan, Nur Rohman dan Bahtiar, telah diberhentikan karena kasus penggelapan tepung tapioka sebanyak 400 karung di gudang,” katanya.

Bunda Indah menekankan perusahaan harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan ijazah jika masih ditahan.

“Sebab, kedua karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, bupati juga menghubungi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan untuk melaporkan temuan awal dan mendapatkan arahan tindak lanjut.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT WDX, Purwanto meminta waktu untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian terkait tuduhan penahanan ijazah tersebut.

“Untuk saat ini belum ada bukti yang konkret dan menunggu hasil pemeriksaan dari HRD perusahaan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan