Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Pemerintahan · 19 Jun 2025 05:55 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi


					Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wesly Distribution Exchange (PT WDX) (Foto: Asmadi).
Perbesar

Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wesly Distribution Exchange (PT WDX) (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wesly Distribution Exchange (PT WDX), perusahaan distribusi sembako di Jalan Gubernur Suryo, Lumajang, Rabu (18/6/2).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan memegang teguh prinsip etika dan kepercayaan dalam mengelola hubungan dengan karyawannya.

Dalam sidak tersebut, Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan pentingnya transparansi dan penghormatan terhadap hak karyawan, khususnya terkait dokumen pribadi seperti, ijazah.

Meskipun laporan awal menyebut adanya dugaan penahanan ijazah dua mantan karyawan, pihak HRD PT WDX menyatakan, tidak mengetahui keberadaan ijazah tersebut.

“Namun, perusahaan mengonfirmasi bahwa kedua mantan karyawan, Nur Rohman dan Bahtiar, telah diberhentikan karena kasus penggelapan tepung tapioka sebanyak 400 karung di gudang,” katanya.

Bunda Indah menekankan perusahaan harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan ijazah jika masih ditahan.

“Sebab, kedua karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, bupati juga menghubungi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan untuk melaporkan temuan awal dan mendapatkan arahan tindak lanjut.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT WDX, Purwanto meminta waktu untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian terkait tuduhan penahanan ijazah tersebut.

“Untuk saat ini belum ada bukti yang konkret dan menunggu hasil pemeriksaan dari HRD perusahaan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan