Menu

Mode Gelap
Pikap di Muneng Probolinggo Terbakar, Api Sambar Toko, Bengkel dan Rumah Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan Menkeu Sambut Aspirasi Lumajang, Siap Kaji Kebijakan Pro Daerah Santri Minum HCL, Kemenag Evaluasi Keselamatan di Ponpes Lumajang Tumpak Sewu, Niagaranya Indonesia yang Bangkit dari Pronojiwo Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

Pemerintahan · 18 Jun 2025 16:38 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal


					Air Terjun Tumpak Sewu, Lumajang. (Foto: Istimewa). Perbesar

Air Terjun Tumpak Sewu, Lumajang. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Pengelolaan wisata Tumpak Sewu, salah satu destinasi alam unggulan di Lumajang, saat ini menghadapi persoalan serius yang berpotensi menghambat pemberdayaan masyarakat lokal.

Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi menyampaikan, konflik legalitas dan ketidakjelasan peran antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Makmur sebagai pemegang izin resmi dan pengelola lapangan dalam pengelolaan objek wisata Tumpak Sewu menjadi sumber utama masalah yang terus berlarut.

“BUMDes Sumber Makmur memegang legalitas pengelolaan Tumpak Sewu berdasarkan izin dari Dinas Sumber Daya Alam (SDA),” katanya, Rabu (18/6/25).

Secara formal, kata dia, BUMDes memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola destinasi wisata Tumpak Sewu

Termasuk mengatur pelaku wisata seperti, pemandu (guide) dan pengemudi jeep (GAED).

Namun, kenyataannya, terjadi kesalahpahaman dan ketidaksepahaman yang dialami oleh BUMDes dan pengelola wisata.

“Kadang-kadang masih terjadi kesalahpahaman dengan pengelola. Jadi mana kekuatannya yang bisa ngatur itu, saling buat kekuatan keluarga kelihatannya antara pengelola dengan BUMDes,” ungkapnya.

“Jadi harus didorong untuk sama-sama memahami bagaimana porsi BUMDes dalam hal ini yang pemegang kendali seharusnya,” katanya.

Kata dia, konflik peran ini tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.

Sebab sebagai pemegang legalitas, BUMDes seharusnya menjadi motor pemberdayaan ekonomi warga sekitar melalui pengelolaan wisata yang terstruktur dan transparan.

Namun, ketidakharmonisan dengan pengelola lapangan membuat potensi tersebut tidak tergarap maksimal.

“Sedangkan pengelola itu mengikuti apa yang jadi program BUMDes. Karena BUMDes nanti akan berkaitan dengan pelaku wisata termasuk GAED,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpak Sewu, Niagaranya Indonesia yang Bangkit dari Pronojiwo

3 Oktober 2025 - 16:18 WIB

Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tembus 19,3 Persen

3 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Pengentasan Kemiskinan Berhasil, 266 KPM PKH Lulus Mandiri

2 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Antisipasi Keracunan, Wali Kota Probolinggo Tinjau SPPG dan MBG di Sekolah

2 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Wali Kota Probolinggo Mutasi Pejabat, Empat Kepala Dinas Terpental

30 September 2025 - 19:18 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan Asam Klorida

30 September 2025 - 16:17 WIB

Bupati Lumajang Jamin 919 Lansia Hidup Layak Lewat Program Dapur Lansia

26 September 2025 - 16:18 WIB

Zakat Profesi di Lumajang Berpotensi Capai Rp10 Miliar, Baru Tergarap Setengahnya

26 September 2025 - 15:21 WIB

Trending di Pemerintahan