Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sosial · 11 Jun 2025 07:02 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang


					PT Pupuk Indonesia (Persero) menutup Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. (Foto: Asmadi). Perbesar

PT Pupuk Indonesia (Persero) menutup Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil tindakan tegas dengan menutup Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,  pada 10 Juni 2025.

Penutupan ini merupakan respon terhadap temuan bahwa kios tersebut menjual pupuk NPK bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo mengatakan, tindakan ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan perjanjian jual beli antara distributor dan kios.

“Kios Berkah Abadi menjual pupuk NPK bersubsidi seharga Rp150.000 per sak, padahal HET yang ditetapkan adalah Rp115.000 per sak,” kata Saroyo, Rabu (11/6/25).

Dengan penutupan ini, sistem aplikasi penebusan pupuk subsidi (i-Pubers) untuk Kios Berkah Abadi telah dinonaktifkan untuk mencegah transaksi lebih lanjut.

“Pupuk Indonesia telah mengalihkan stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton dari kios yang ditutup ke Kios UD Madani sebagai penggantinya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian telah menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 yaitu, Rp2.250/kg untuk pupuk Urea, Rp2.300/kg untuk pupuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk pupuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.

Pupuk Indonesia mengingatkan seluruh mitra kios untuk mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan tidak menjual di atas HET. “Sanksi tegas akan diberikan kepada kios yang melanggar, mulai dari peringatan hingga pemecatan,” tegasnya.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Pupuk Indonesia terus memberikan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Kios juga diwajibkan memasang spanduk informasi nomor telepon pengaduan jika ada penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. “Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia, layanan pelanggan bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 0011,” pungkas Suroyo. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial