Lumajang, – Sidang lanjutan kasus peredaran ganja di lereng Gunung Semeru kembali digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (10/6/2025).
Namun, perhatian publik justru tertuju pada kemunculan foto Edi, sosok yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO/buron) oleh Polres Lumajang sejak September 2024. Foto yang selama ini dirahasiakan oleh kepolisian tiba-tiba diperlihatkan oleh kuasa hukum terdakwa di tengah persidangan.
Sejak Edi ditetapkan sebagai buronan utama dalam jaringan peredaran ganja ini, pihak kepolisian memilih untuk tidak merilis foto maupun sketsa wajahnya.
Alasan yang dikemukakan adalah kekhawatiran jika foto tersebar, Edi bisa menjadi sasaran penganiayaan oleh warga yang marah. Keputusan polisi untuk menutup rapat identitas Edi tampak kontradiktif dengan tujuan utama penegakan hukum, yaitu menangkap pelaku kejahatan.
Momen mengejutkan terjadi saat kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana, secara tiba-tiba meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan foto Edi kepada para terdakwa sebagai bahan persiapan pledoi.
Foto yang diperlihatkan adalah satu-satunya gambar resmi yang muncul ke publik selama ini, yang sebelumnya tidak pernah dirilis oleh kepolisian.
“Foto ini apa benar Edi, benar yang ini ya, yakin kalau dia yang nyuruh bapak menjual ganja,” tanya Fenny.
Saat ditanya oleh Fenny terkait foto tersebut, Timbul terdakwa kasus ladang ganja membenarkan, itu foto Edi.
“Benar itu foto Edi yang saat ini buron,” jelasnya.
Eny yang dihubungi terpisah, Rabu (11/6/25) membenarkan, dirinya telah menunjukkan foto Edi di persidangan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra