Lumajang, – Kecelakaan maut di Jalan Raya Candipuro, tepatnya di portal penarikan retribusi pajak pasir, pada Senin (2/6/2025) lalu langsung disikapi Pemkab Lumajang. Bupati langsung meresponnya dan akan memindah lokasi penarikan pajak pasir tersebut.
Menurutnya bupati, lokasi portal pajak pasir di Jalan Raya Candipuro memang berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan kecil seperti sepeda motor.
“Kami akan pindah segera, ya sebetulnya itu memang berbahaya dan kami akan pindahkan,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Rabu (4/6/25).
Pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Badan Pajak untuk segera melakukan pemindahan portal pajak pasir. Hari ini, lokasi baru sudah ditentukan, yakni, di daerah Jatian, yang berada di arah menuju Piket Nol.
“Lokasi baru di Jatian, bukan di Sumberwuluh atau Sumberejo, tapi Jatian. Tempatnya lebih besar jalannya, jadi lebih aman untuk kendaraan besar maupun kecil,” jelas Bunda Indah.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah lahan di lokasi baru bukan milik kabupaten, sehingga perlu proses perizinan terlebih dahulu. Namun, pemerintah daerah optimis izin akan segera didapatkan agar pemindahan portal bisa berjalan lancar.
“Kami tinggal minta izin dulu karena itu bukan lahan, bukan tanah, bukan jalan milik kabupaten. Tapi insya Allah segera,” tambahnya.
Setelah pemindahan, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kelancaran di lokasi baru. “Portal pajak pasir di Jatian diharapkan dapat menutup kebocoran-kebocoran retribusi yang selama ini terjadi sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra