Menu

Mode Gelap
Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

Pemerintahan · 4 Jun 2025 13:51 WIB

Bunda Indah Jelaskan Syarat Lahan 7 Hektar untuk Sekolah Rakyat di Lumajang


					Bupati Lumajang Indah Amperawati (Foto; Asmadi). Perbesar

Bupati Lumajang Indah Amperawati (Foto; Asmadi).

Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengungkapkan, rencana besar pembangunan Sekolah Rakyat yang akan didirikan oleh pemerintah pusat di wilayahnya.

Program ini menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu dan miskin ekstrem. Namun, pembangunan sekolah ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait penyediaan lahan.

Menurutnya, pemerintah pusat mensyaratkan penyediaan lahan minimal antara enam setengah hingga tujuh hektar untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

“Syarat yang normal itu sebenarnya tujuh hektar,” jelas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Rabu (4/6/25).

Peningkatan luas lahan menjadi tujuh hektar bertujuan agar seluruh fasilitas yang dibutuhkan dapat dibangun dengan baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Supaya desain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan asrama dan gedung sekolah mulai SD, SMP, SMA, kemudian ada lapangan bola dan segala syarat-syaratnya itu bisa terpenuhi di tujuh hektar tersebut,” tambah Bunda Indah.

Selain persyaratan lahan, Bunda Indah juga menegaskan, bahwa Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama keluarga miskin ekstrem.

“Yang pertama untuk yang miskin ekstrem. Berapa pun IQ-nya itu bukan masalah, bukan persyaratan pertama,” jelasnya.

Sebelumnya, persyaratan lahan yang ditetapkan hanya lima hektar, namun kini meningkat menjadi tujuh hektar agar desain yang telah dirancang oleh pemerintah pusat dapat terpenuhi secara optimal.

Desain tersebut mencakup pembangunan gedung sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA, serta fasilitas pendukung seperti asrama dan lapangan bola. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Trending di Pemerintahan