Menu

Mode Gelap
Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

Pemerintahan · 4 Jun 2025 13:51 WIB

Bunda Indah Jelaskan Syarat Lahan 7 Hektar untuk Sekolah Rakyat di Lumajang


					Bupati Lumajang Indah Amperawati (Foto; Asmadi). Perbesar

Bupati Lumajang Indah Amperawati (Foto; Asmadi).

Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengungkapkan, rencana besar pembangunan Sekolah Rakyat yang akan didirikan oleh pemerintah pusat di wilayahnya.

Program ini menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu dan miskin ekstrem. Namun, pembangunan sekolah ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait penyediaan lahan.

Menurutnya, pemerintah pusat mensyaratkan penyediaan lahan minimal antara enam setengah hingga tujuh hektar untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

“Syarat yang normal itu sebenarnya tujuh hektar,” jelas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Rabu (4/6/25).

Peningkatan luas lahan menjadi tujuh hektar bertujuan agar seluruh fasilitas yang dibutuhkan dapat dibangun dengan baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Supaya desain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan asrama dan gedung sekolah mulai SD, SMP, SMA, kemudian ada lapangan bola dan segala syarat-syaratnya itu bisa terpenuhi di tujuh hektar tersebut,” tambah Bunda Indah.

Selain persyaratan lahan, Bunda Indah juga menegaskan, bahwa Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama keluarga miskin ekstrem.

“Yang pertama untuk yang miskin ekstrem. Berapa pun IQ-nya itu bukan masalah, bukan persyaratan pertama,” jelasnya.

Sebelumnya, persyaratan lahan yang ditetapkan hanya lima hektar, namun kini meningkat menjadi tujuh hektar agar desain yang telah dirancang oleh pemerintah pusat dapat terpenuhi secara optimal.

Desain tersebut mencakup pembangunan gedung sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA, serta fasilitas pendukung seperti asrama dan lapangan bola. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Pemkab Jember Kekurangan SDM, Target Peningkatan Populasi Sapi Terancam Gagal

28 Juli 2025 - 20:44 WIB

250 Dapur Makan Bergizi Gratis Disiapkan, Pemkab Jember Genjot Produktivitas Sapi

28 Juli 2025 - 17:51 WIB

Trending di Pemerintahan