Menu

Mode Gelap
Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka Bentuk Satgas Miras, Bupati Gus Haris Langsung Musnahkan 10 Ribu Botol Miras Dari 318 Pendaftar, Hanya 50 Anak Terpilih Sekolah Gratis Lewat Program Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Kampanye Kurangi Plastik, Bupati Lumajang Salurkan 1.000 BSEK untuk Panitia Kurban Tidak Ada Bekas Pukulan, Polisi Pastikan Mayat di Sungai Brantas Bukan Korban Kriminal

Pemerintahan · 4 Jun 2025 13:51 WIB

Bunda Indah Jelaskan Syarat Lahan 7 Hektar untuk Sekolah Rakyat di Lumajang


					Bupati Lumajang Indah Amperawati (Foto; Asmadi). Perbesar

Bupati Lumajang Indah Amperawati (Foto; Asmadi).

Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengungkapkan, rencana besar pembangunan Sekolah Rakyat yang akan didirikan oleh pemerintah pusat di wilayahnya.

Program ini menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu dan miskin ekstrem. Namun, pembangunan sekolah ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait penyediaan lahan.

Menurutnya, pemerintah pusat mensyaratkan penyediaan lahan minimal antara enam setengah hingga tujuh hektar untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

“Syarat yang normal itu sebenarnya tujuh hektar,” jelas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Rabu (4/6/25).

Peningkatan luas lahan menjadi tujuh hektar bertujuan agar seluruh fasilitas yang dibutuhkan dapat dibangun dengan baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Supaya desain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan asrama dan gedung sekolah mulai SD, SMP, SMA, kemudian ada lapangan bola dan segala syarat-syaratnya itu bisa terpenuhi di tujuh hektar tersebut,” tambah Bunda Indah.

Selain persyaratan lahan, Bunda Indah juga menegaskan, bahwa Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama keluarga miskin ekstrem.

“Yang pertama untuk yang miskin ekstrem. Berapa pun IQ-nya itu bukan masalah, bukan persyaratan pertama,” jelasnya.

Sebelumnya, persyaratan lahan yang ditetapkan hanya lima hektar, namun kini meningkat menjadi tujuh hektar agar desain yang telah dirancang oleh pemerintah pusat dapat terpenuhi secara optimal.

Desain tersebut mencakup pembangunan gedung sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA, serta fasilitas pendukung seperti asrama dan lapangan bola. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bentuk Satgas Miras, Bupati Gus Haris Langsung Musnahkan 10 Ribu Botol Miras

5 Juni 2025 - 16:53 WIB

Kampanye Kurangi Plastik, Bupati Lumajang Salurkan 1.000 BSEK untuk Panitia Kurban

5 Juni 2025 - 16:09 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Lumajang Perkuat Keamanan dengan Lomba Siskamling dan Pengaktifan Pos Kamling

5 Juni 2025 - 09:43 WIB

Pasca Pembobolan Rumah Dinas Kejaksaan, DPRD Serukan Kolaborasi Masyarakat dan APH

5 Juni 2025 - 09:16 WIB

Janji Politik Bupati Lumajang: Realisasikan Kesejahteraan Ibu dan Anak hingga Jalan Lancar

5 Juni 2025 - 08:31 WIB

Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Gus Haris Ajak PWI Probolinggo Kolaborasi Program

4 Juni 2025 - 20:10 WIB

Bupati Lumajang Gelar Lomba Siskamling Berhadiah 100 Juta, Ajak Warga Aktif Lawan Kejahatan

4 Juni 2025 - 18:55 WIB

Disnak Keswan Kabupaten Pasuruan Periksa Ketat Hewan Kurban Jelang Idul Adha

4 Juni 2025 - 15:07 WIB

Trending di Pemerintahan