Lumajang,- Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Lumajang, Senin (2/6/25) pagi.
Aksi ini dipicu oleh dugaan penyimpangan pengelolaan lahan seluas 1.200 hektare oleh PT Kalijeruk Baru (KJB), yang menurut warga dikelola secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Koordinator aksi, Munip, menegaskan bahwa massa yanh berasal dari tiga desa, meliputi Desa Ranulogong, Salak, dan Kalipenggung geram dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan PT. KJB.
“Kami menuntut keadilan atas perubahan fungsi lahan dan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat. Segera di usut tuntas persoalan PT Kalijeruk,” kata Munip dalam orasinya.
Diketahui, PT Kalijeruk Baru merupakan pengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) di tiga desa tersebut. Namun dalam perjalanannya, terjadi alih fungsi lahan yang dilakukan PT. KJB.
Warga menuding perusahaan telah melakukan alih fungsi lahan secara masif dari tanaman keras (kakao, karet, kopi) yang ramah lingkungan menjadi perkebunan tebu yang disewakan ke pihak ketiga.
“Perubahan ini tidak hanya dinilai melanggar izin HGU, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Menurut Munip, Alih fungsi lahan ini telah mengakibatkan penebangan besar-besaran tanaman keras yang selama puluhan tahun menjadi penyangga ekosistem lokal.
Dampaknya, beberapa desa mengalami banjir besar dan krisis air bersih, karena hilangnya tutupan vegetasi yang berfungsi sebagai penahan air dan pengikat tanah.
Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 10.00 WIB, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pun DPRD Kabupaten Lumajang, menyikapi aksi demontrasi warga. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra