Menu

Mode Gelap
Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap Tak Diberi Uang, Sopir Bus Dianiaya Preman di Pasuruan

Sosial · 2 Jun 2025 18:12 WIB

Kontroversi Lahan Dikuasai PT Kalijeruk: 1.197 Hektare atau 9,6 Hektare?


					Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla. (Foto: Asmadi).
Perbesar

Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kasus PT Kalijeruk menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan perkebunan di Indonesia.

Ketidakjelasan status izin dan kurangnya data pendukung yang diserahkan kepada DPRD dapat menimbulkan risiko hukum dan sosial, termasuk potensi konflik lahan dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla mengaku, jika luas lahan yang mereka kuasai seluas 1.197 hektare, namun data yang ditemukan di sistem Online Single Submission (OSS) hanya mencatat 9,6 hektare.

“Pendaftaran izin yang masuk ke OSS masih dalam proses aktivasi, sehingga belum semua izin resmi terbit,” kata Mayo, Senin (2/6/25).

Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang, Oktafiani menegaskan, pihaknya belum melakukan verifikasi teknis terkait luas lahan yang benar-benar ditanami oleh PT Kalijeruk.

“Hingga kini, DPRD hanya menerima data bahwa ada 10 Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan sejak 2018, namun belum ada rekomendasi resmi terkait alih fungsi lahan dari tanaman keras ke tebu,” kata Oktafiani.

Oktafiani menilai, PT Kalijeruk kurang kooperatif dalam memberikan data dan dokumen pendukung, termasuk surat rekomendasi yang menjadi syarat administratif penting.

“Meskipun Direktur PT Kalijeruk hadir dalam rapat, data faktual dan dokumen resmi yang dibutuhkan belum diserahkan secara lengkap,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung seperti, Ranulogong, Salak, dan Kalipenggung menggelar aksi massa ke kantor DPRD Lumajang, Senin (2/6/25).

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyimpangan pengelolaan lahan seluas 1.200 hektare oleh PT Kalijeruk Baru (KJB), yang menurut warga dikelola secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Koordinator aksi, Munip, menegaskan, bahwa massa menuntut keadilan atas perubahan fungsi lahan dan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.

“Segera diusut tuntas persoalan PT Kalijeruk,” kata Munip dalam orasinya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Atasi Dampak Kekeringan, Polisi Gelontorkan Bantuan Air Bersih

11 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Puluhan Desa Di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan, Droping Air Bersih Ditingkatkan

7 Agustus 2025 - 15:23 WIB

Tanggapi Isu Korban Meninggal, Bupati Lumajang: Tak Bisa Dikatakan Karena Sound Horeg

7 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan

5 Agustus 2025 - 17:02 WIB

BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

5 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

5 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan

5 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD

4 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

4 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Trending di Sosial