Probolinggo,— Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang CV Tulus Karya Bersama di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, berpotensi bertambah.
Setelah sebelumnya disorot karena tidak melakukan reklamasi pasca tambang di lahan seluas 46,82 hektare. Kini perusahaan tersebut diduga juga melakukan aktivitas penambangan di atas tanah wakaf pembangunan masjid.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Al Fatih. Sebelumnya, ia telah mengecek lokasi tambang secara langsung.
Lora Fatih mengklaim, ia menemukan indikasi bahwa aktivitas tambang CV Tulus Karya Bersama tidak hanya melanggar kewajiban reklamasi, tetapi juga menyerobot tanah wakaf.
Hal itu membuatnya terkejut. Sebab, tanah wakaf memiliki peruntukan yang sangat jelas dan tidak bisa dialihfungsikan sembarangan, apalagi untuk kegiatan penambangan.
“Tanah wakaf untuk masjid ya harus digunakan untuk kepentingan masjid. Tidak boleh dialihkan apalagi untuk aktivitas tambang. Kami kaget ketika mendengar bahwa CV tersebut juga masuk ke wilayah tanah wakaf,” kata Lora Fatih, Kamis (29/5/25).
Ia mempertanyakan kepada siapa dana kompensasi atas penambangan di tanah wakaf masjid tersebut diberikan. Sebab tanah wakaf, tentu bukanlah tanah milik pribadi atau perseorangan.
“Kami belum tahu, kepada siapa kinpensasi tanah wakaf masjid tersebut diberikan? Semua masih kabur dan perlu diklarifikasi,” ujarnya.
Untuk memastikan legalitas dan batasan area tambang yang diberikan kepada CV Tulus Karya Bersama, DPRD Kabupaten Probolinggo akan segera bersurat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Hal ini dilakukan guna memastikan apakah lokasi tanah wakaf yang turut ditambang masuk dalam luasan lahan yang memang diberikan izin oleh ESDM atau justru telah terjadi pelebaran wilayah tambang secara sepihak oleh perusahaan.
“Kami akan bersurat ke ESDM Jawa Timur karena mereka yang memiliki kewenangan atas pemberian izin tambang. Kami ingin tahu, apakah tanah wakaf ini memang masuk dalam 46,82 hektare yang diizinkan, atau justru ini adalah pelebaran sepihak yang dilakukan oleh CV penambang,” bebernya.
Selain itu, Komisi III DPRD juga akan berkoordinasi dengan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan status hukum tanah wakaf tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas duduk perkara dan meminimalisir konflik di kemudian hari.
“Kami juga akan melibatkan ATR/BPN untuk mengecek status tanah wakaf secara hukum dan administratif. Ini penting agar masyarakat mendapat kejelasan dan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama umat yang telah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid,” tegasnya.
Dugaan penambangan di atas tanah wakaf ini menjadi sorotan baru dalam polemik pertambangan CV Tulus Karya Bersama yang sebelumnya telah dikritik karena tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika terbukti benar, pelanggaran ini bisa memperberat posisi hukum perusahaan, mengingat tanah wakaf dilindungi secara khusus oleh hukum nasional dan agama.
“Sebenarnya pihak CV sudah kami undang untuk bersama-sama saat monev ke lokasi kemarin, tapi tidak hadir tanpa alasan,” ia memungkasi. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra