Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 27 Mei 2025 08:30 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Pelayanan Dispenduk Capil Tidak Boleh Tutup Saat Jam Istirahat


					Bupati Lumajang Indah Amperawati. Perbesar

Bupati Lumajang Indah Amperawati.

Lumajang, – Baru-baru ini, masyarakat mengeluhkan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) yang dianggap kurang maksimal, terutama pada jam istirahat siang.

Banyak warga yang datang ke kantor dinas tersebut pada waktu siang hari mendapati loket pelayanan tutup karena seluruh petugas sedang istirahat. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.

Keluhan utama yang disampaikan adalah bahwa pada jam istirahat siang, seluruh petugas di loket pelayanan Dispenduk Capil serentak mengambil waktu istirahat sehingga loket menjadi tidak aktif.

Akibatnya, masyarakat yang datang pada jam tersebut tidak mendapatkan pelayanan dan harus menunggu hingga jam pelayanan kembali dibuka. Hal ini tentu saja mengganggu kelancaran proses administrasi dan membuat warga merasa kurang dihargai.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pelayanan tidak boleh berhenti total pada jam kerja, termasuk saat jam istirahat siang.

Solusi yang diusulkan adalah pembagian waktu istirahat secara bergantian antar petugas. Dengan demikian, sebagian petugas dapat mengambil waktu istirahat makan dan salat, sementara petugas lainnya tetap melayani masyarakat.

“Ada keluhan masyarakat pada saat siang hari atau pada jam istirahat, di loket itu semuanya istirahat. Dan ini yang saya tidak inginkan,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Senin (26/5/25).

Menurut kebijakan yang diharapkan, kata bupati, setiap petugas yang akan istirahat harus sudah digantikan oleh rekan kerjanya sebelum waktu istirahat dimulai.

Idealnya, pergantian ini dilakukan sekitar 30 menit sebelum jam istirahat berakhir agar pelayanan tetap berjalan lancar tanpa ada jeda waktu yang membuat loket tutup.

“Jadi yang separo istirahat, makan, dan salat, kemudian 30 menit, sebelum 30 menit berhenti harus sudah datang dan diganti

oleh temannya. Dan harus ada pelayanan tidak boleh tutup, tidak boleh tutup di jam-jam kerja,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan