Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 27 Mei 2025 08:30 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Pelayanan Dispenduk Capil Tidak Boleh Tutup Saat Jam Istirahat


					Bupati Lumajang Indah Amperawati. Perbesar

Bupati Lumajang Indah Amperawati.

Lumajang, – Baru-baru ini, masyarakat mengeluhkan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) yang dianggap kurang maksimal, terutama pada jam istirahat siang.

Banyak warga yang datang ke kantor dinas tersebut pada waktu siang hari mendapati loket pelayanan tutup karena seluruh petugas sedang istirahat. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.

Keluhan utama yang disampaikan adalah bahwa pada jam istirahat siang, seluruh petugas di loket pelayanan Dispenduk Capil serentak mengambil waktu istirahat sehingga loket menjadi tidak aktif.

Akibatnya, masyarakat yang datang pada jam tersebut tidak mendapatkan pelayanan dan harus menunggu hingga jam pelayanan kembali dibuka. Hal ini tentu saja mengganggu kelancaran proses administrasi dan membuat warga merasa kurang dihargai.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pelayanan tidak boleh berhenti total pada jam kerja, termasuk saat jam istirahat siang.

Solusi yang diusulkan adalah pembagian waktu istirahat secara bergantian antar petugas. Dengan demikian, sebagian petugas dapat mengambil waktu istirahat makan dan salat, sementara petugas lainnya tetap melayani masyarakat.

“Ada keluhan masyarakat pada saat siang hari atau pada jam istirahat, di loket itu semuanya istirahat. Dan ini yang saya tidak inginkan,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Senin (26/5/25).

Menurut kebijakan yang diharapkan, kata bupati, setiap petugas yang akan istirahat harus sudah digantikan oleh rekan kerjanya sebelum waktu istirahat dimulai.

Idealnya, pergantian ini dilakukan sekitar 30 menit sebelum jam istirahat berakhir agar pelayanan tetap berjalan lancar tanpa ada jeda waktu yang membuat loket tutup.

“Jadi yang separo istirahat, makan, dan salat, kemudian 30 menit, sebelum 30 menit berhenti harus sudah datang dan diganti

oleh temannya. Dan harus ada pelayanan tidak boleh tutup, tidak boleh tutup di jam-jam kerja,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan