Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Sosial · 26 Mei 2025 15:20 WIB

Ketegangan Memuncak, DPRD Lumajang dan Warga Kalibanter Siap Blokade Jalan


					DPRD Lumajang saat membahas lahan yang dikuasai PT Kalijeruk. (Foto: Asmadi).
Perbesar

DPRD Lumajang saat membahas lahan yang dikuasai PT Kalijeruk. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Ketegangan di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, semakin memuncak.

DPRD bersama masyarakat setempat menyatakan kesiapan melakukan blokade jalan sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan pengelolaan lahan oleh PT Kalijeruk yang hingga kini belum menemukan solusi konkret dari pihak perusahaan.

Dalam pertemuan dengan anggota DPRD, warga menegaskan, bahwa mereka sudah sangat sabar menunggu penyelesaian masalah pengelolaan lahan oleh PT Kalijeruk.

Namun, upaya mencari solusi selalu dihindari oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah yang dianggap tidak maksimal dalam menindaklanjuti keluhan warga.

“Kami sudah siap untuk memblokade jalan, jikalau masalah ini tidak segera diselesaikan,” kata Fendi, warga Desa Kalibanter, Senin (26/5/25).

Pernyataan ini langsung mendapat dukungan penuh dari Ketua bersama anggota DPRD Lumajang lainnya. “Kami setuju sekali, kalau itu memang kebutuhan masyarakat,” kata Oktafiani.

Permasalahan utama yang menjadi akar konflik adalah status Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh kementerian. Pemerintah daerah tidak memiliki akses penuh untuk mengawasi penggunaan lahan tersebut, padahal di dalam wilayah HGU tersebut terdapat masyarakat yang memiliki hak politik penuh, seperti memilih kepala desa, DPR, dan bupati.

“Kenapa hak masyarakat dikungkung oleh wilayah itu? Mereka punya hak politik, tapi hak-haknya dibatasi oleh status lahan yang tidak jelas,” jelas Oktafiani.

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah ketimpangan data antara luas lahan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan yang masuk ke sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah daerah. Menurut laporan BPN, luas HGU PT Kalijeruk mencapai ratusan hektare, namun data yang tercatat di OSS hanya sekitar 9,6 hektare.

“Ini jelas ada yang disembunyikan. Tidak mungkin ada HGU hanya sembilan hektare, sementara laporan BPN menyebut ratusan hektare,” katanya.

DPRD bersama pemerintah daerah dan BPN berencana menelusuri data lengkap terkait perizinan dan peruntukan lahan PT Kalijeruk. “BPN akan memberikan data lengkap pada hari Senin, dan kami akan segera melakukan inspeksi lapangan,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

14 Juli 2025 - 21:19 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan