Menu

Mode Gelap
Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2025 18:33 WIB

Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi


					DIGELEDAH: Proses penggeledahan rumah MAA, Kepala PKBM IQRO oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: istimewa).
Perbesar

DIGELEDAH: Proses penggeledahan rumah MAA, Kepala PKBM IQRO oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: istimewa).

Probolinggo,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (22/5/25), sebagai upaya hukum dalam rangka pengungkapan penyimpangan dana pada lembaga pendidikan nonformal, yang diduga terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Dalam penggeledahan di lokasi PKBM IQRO yang berlokasi di Dusun Wringinan RT 004 RW 002 Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas itu, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik.

Total ada 47 item yang disita dan diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi dana pendidikan.

“Dalam penggeledahan tersebut, selain dari kejaksaan, turut juga didampingi oleh personel dari Polres Probolinggo serta perangkat desa setempat sebagai saksi lapangan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto.

Ia melanjutkan, penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut dan merupakan rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025.

Di samping itu, Kejari juga akan menggandeng ahli auditor negara guna mengkalkulasi potensi kerugian keuangan negara dari kasus ini.

“Penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kami telah menyita sejumlah barang bukti yang akan kami gunakan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan penyimpangan dana negara,” ujarnya.

Barang-barang yang disita dalam kegiatan tersebut diperoleh dari kediaman seorang berinisial MAA. MAA sendiri merupakan Kepala Sekolah PKBM IQRO tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menyatakan bahwa segala tindakan yang diambil akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga menyiapkan tahapan pemeriksaan lanjutan,” tandas dia. (*)


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal