Menu

Mode Gelap
Tanpa Tunggu Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di Jember Terima Siswa Sepanjang Tahun Demi Sekolah, Siswi SD di Lumajang Terjatuh Saat Digendong Ayahnya Seberangi Lahar Semeru Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2025 18:33 WIB

Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi


					DIGELEDAH: Proses penggeledahan rumah MAA, Kepala PKBM IQRO oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: istimewa).
Perbesar

DIGELEDAH: Proses penggeledahan rumah MAA, Kepala PKBM IQRO oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: istimewa).

Probolinggo,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (22/5/25), sebagai upaya hukum dalam rangka pengungkapan penyimpangan dana pada lembaga pendidikan nonformal, yang diduga terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Dalam penggeledahan di lokasi PKBM IQRO yang berlokasi di Dusun Wringinan RT 004 RW 002 Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas itu, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik.

Total ada 47 item yang disita dan diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi dana pendidikan.

“Dalam penggeledahan tersebut, selain dari kejaksaan, turut juga didampingi oleh personel dari Polres Probolinggo serta perangkat desa setempat sebagai saksi lapangan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto.

Ia melanjutkan, penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut dan merupakan rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025.

Di samping itu, Kejari juga akan menggandeng ahli auditor negara guna mengkalkulasi potensi kerugian keuangan negara dari kasus ini.

“Penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kami telah menyita sejumlah barang bukti yang akan kami gunakan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan penyimpangan dana negara,” ujarnya.

Barang-barang yang disita dalam kegiatan tersebut diperoleh dari kediaman seorang berinisial MAA. MAA sendiri merupakan Kepala Sekolah PKBM IQRO tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menyatakan bahwa segala tindakan yang diambil akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga menyiapkan tahapan pemeriksaan lanjutan,” tandas dia. (*)


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal