Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2025 18:18 WIB

Pencopotan Kades Temenggungan Alot, ini Kata Inspektorat Kabupaten Probolinggo


					AUDIENSI: BPD Desa Temenggungan, Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo, saat audiensi dengan DPRD setempat, Rabu, (21/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

AUDIENSI: BPD Desa Temenggungan, Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo, saat audiensi dengan DPRD setempat, Rabu, (21/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, audiensi di kantor DPRD setempat, Rabu (21/5/25).

Audiensi ini berkaitan dengan tragedi pesta minuman keras (miras) di rumah Kades Temenggungan, M. Iqbal, yang menewaskan dua warga.

Audiensi dengan komisi 1 DPRD ini dipimpin oleh politisi PKB, Muchlis. Dalam audiensi tersebut, turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk dari pihak kepolisian.

Dalam audiensi tersebut, BPD menuntut  Kades Temenggungan untuk diberhentikan. Jika tidak segera diberhentikan, warga yang mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.

“Tuntutan kami sudah jelas. Kades yang seharusnya menjadi pengayom, memberi contoh baik, ini justru rumahnya dijadikan pesta miras,” kata Ketua BPD Temenggungan, Sugianto.

Merespon hal tersebut, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi mengatakan, untuk mencopot kepala desa ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan.

Jika kepala desa terbukti melakukan pelanggaran, maka dilakukan teguran lisan, jika melanggar lagi, teguran tertulis. Jika tetap melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka bisa disanksi pemberhentian.

“Namun yang paling mudah untuk pemberhentian kalau sudah jadi tersangka dalam kasus pidana dan diancam minimal 5 tahun penjara,” ucapnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal