Probolinggo,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, audiensi di kantor DPRD setempat, Rabu (21/5/25).
Audiensi ini berkaitan dengan tragedi pesta minuman keras (miras) di rumah Kades Temenggungan, M. Iqbal, yang menewaskan dua warga.
Audiensi dengan komisi 1 DPRD ini dipimpin oleh politisi PKB, Muchlis. Dalam audiensi tersebut, turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk dari pihak kepolisian.
Dalam audiensi tersebut, BPD menuntut Kades Temenggungan untuk diberhentikan. Jika tidak segera diberhentikan, warga yang mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.
“Tuntutan kami sudah jelas. Kades yang seharusnya menjadi pengayom, memberi contoh baik, ini justru rumahnya dijadikan pesta miras,” kata Ketua BPD Temenggungan, Sugianto.
Merespon hal tersebut, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi mengatakan, untuk mencopot kepala desa ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan.
Jika kepala desa terbukti melakukan pelanggaran, maka dilakukan teguran lisan, jika melanggar lagi, teguran tertulis. Jika tetap melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka bisa disanksi pemberhentian.
“Namun yang paling mudah untuk pemberhentian kalau sudah jadi tersangka dalam kasus pidana dan diancam minimal 5 tahun penjara,” ucapnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra