Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2025 18:18 WIB

Pencopotan Kades Temenggungan Alot, ini Kata Inspektorat Kabupaten Probolinggo


					AUDIENSI: BPD Desa Temenggungan, Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo, saat audiensi dengan DPRD setempat, Rabu, (21/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

AUDIENSI: BPD Desa Temenggungan, Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo, saat audiensi dengan DPRD setempat, Rabu, (21/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, audiensi di kantor DPRD setempat, Rabu (21/5/25).

Audiensi ini berkaitan dengan tragedi pesta minuman keras (miras) di rumah Kades Temenggungan, M. Iqbal, yang menewaskan dua warga.

Audiensi dengan komisi 1 DPRD ini dipimpin oleh politisi PKB, Muchlis. Dalam audiensi tersebut, turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk dari pihak kepolisian.

Dalam audiensi tersebut, BPD menuntut  Kades Temenggungan untuk diberhentikan. Jika tidak segera diberhentikan, warga yang mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.

“Tuntutan kami sudah jelas. Kades yang seharusnya menjadi pengayom, memberi contoh baik, ini justru rumahnya dijadikan pesta miras,” kata Ketua BPD Temenggungan, Sugianto.

Merespon hal tersebut, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi mengatakan, untuk mencopot kepala desa ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan.

Jika kepala desa terbukti melakukan pelanggaran, maka dilakukan teguran lisan, jika melanggar lagi, teguran tertulis. Jika tetap melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka bisa disanksi pemberhentian.

“Namun yang paling mudah untuk pemberhentian kalau sudah jadi tersangka dalam kasus pidana dan diancam minimal 5 tahun penjara,” ucapnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal