Menu

Mode Gelap
Keluarga Korban Miras di Temenggungan Setujui Autopsi, Polisi Segera Tindaklanjuti Tingkatkan Pelayanan dan Akses Pengunjung, Pemkab Jember Segera Perkuat Pariwisata Lokal PWI Probolinggo Raya Audiensi dengan DPRD, Bahas Sinergi Media dan Legislatif Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Ruang Kelas Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Mulai Direnovasi Misteri Rekaman CCTV Kasus Pengeroyokan Satpol PP Lumajang Masih Jadi Fokus Polisi Pencopotan Kades Temenggungan Alot, ini Kata Inspektorat Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2025 18:18 WIB

Pencopotan Kades Temenggungan Alot, ini Kata Inspektorat Kabupaten Probolinggo


					AUDIENSI: BPD Desa Temenggungan, Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo, saat audiensi dengan DPRD setempat, Rabu, (21/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

AUDIENSI: BPD Desa Temenggungan, Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo, saat audiensi dengan DPRD setempat, Rabu, (21/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, audiensi di kantor DPRD setempat, Rabu (21/5/25).

Audiensi ini berkaitan dengan tragedi pesta minuman keras (miras) di rumah Kades Temenggungan, M. Iqbal, yang menewaskan dua warga.

Audiensi dengan komisi 1 DPRD ini dipimpin oleh politisi PKB, Muchlis. Dalam audiensi tersebut, turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk dari pihak kepolisian.

Dalam audiensi tersebut, BPD menuntut  Kades Temenggungan untuk diberhentikan. Jika tidak segera diberhentikan, warga yang mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.

“Tuntutan kami sudah jelas. Kades yang seharusnya menjadi pengayom, memberi contoh baik, ini justru rumahnya dijadikan pesta miras,” kata Ketua BPD Temenggungan, Sugianto.

Merespon hal tersebut, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi mengatakan, untuk mencopot kepala desa ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan.

Jika kepala desa terbukti melakukan pelanggaran, maka dilakukan teguran lisan, jika melanggar lagi, teguran tertulis. Jika tetap melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka bisa disanksi pemberhentian.

“Namun yang paling mudah untuk pemberhentian kalau sudah jadi tersangka dalam kasus pidana dan diancam minimal 5 tahun penjara,” ucapnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Keluarga Korban Miras di Temenggungan Setujui Autopsi, Polisi Segera Tindaklanjuti

21 Mei 2025 - 21:33 WIB

Misteri Rekaman CCTV Kasus Pengeroyokan Satpol PP Lumajang Masih Jadi Fokus Polisi

21 Mei 2025 - 18:36 WIB

Penanganan Lamban, Warga Temenggungan Pasang Banner Minta Kasus Pesta Miras Diusut Tuntas

20 Mei 2025 - 20:21 WIB

Hamili Cucu, Kakek Berusia 61 Tahun di Jember Diringkus Polisi

20 Mei 2025 - 19:53 WIB

Dibobol Hacker, Nomor WA Wakil Ketua DPRD Probolinggo Digunakan untuk Penipuan

20 Mei 2025 - 16:05 WIB

Puskesmas Jabung jadi Langganan Maling Motor, Polisi: Sediakan Petugas Parkir

19 Mei 2025 - 19:10 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Remaja di Pasuruan Diciduk Polisi karena Bawa Celurit

19 Mei 2025 - 17:59 WIB

Curanmor di Puskesmas Jabung, Motor Milik Perawat Digondol Maling

19 Mei 2025 - 17:06 WIB

Ditinggal Tidur, Motor dan Dua Ponsel Guru di Pasuruan Raib Digondol Maling

19 Mei 2025 - 15:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal