Menu

Mode Gelap
Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2025 18:18 WIB

Pencopotan Kades Temenggungan Alot, ini Kata Inspektorat Kabupaten Probolinggo


					AUDIENSI: BPD Desa Temenggungan, Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo, saat audiensi dengan DPRD setempat, Rabu, (21/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

AUDIENSI: BPD Desa Temenggungan, Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo, saat audiensi dengan DPRD setempat, Rabu, (21/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, audiensi di kantor DPRD setempat, Rabu (21/5/25).

Audiensi ini berkaitan dengan tragedi pesta minuman keras (miras) di rumah Kades Temenggungan, M. Iqbal, yang menewaskan dua warga.

Audiensi dengan komisi 1 DPRD ini dipimpin oleh politisi PKB, Muchlis. Dalam audiensi tersebut, turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk dari pihak kepolisian.

Dalam audiensi tersebut, BPD menuntut  Kades Temenggungan untuk diberhentikan. Jika tidak segera diberhentikan, warga yang mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.

“Tuntutan kami sudah jelas. Kades yang seharusnya menjadi pengayom, memberi contoh baik, ini justru rumahnya dijadikan pesta miras,” kata Ketua BPD Temenggungan, Sugianto.

Merespon hal tersebut, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi mengatakan, untuk mencopot kepala desa ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan.

Jika kepala desa terbukti melakukan pelanggaran, maka dilakukan teguran lisan, jika melanggar lagi, teguran tertulis. Jika tetap melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka bisa disanksi pemberhentian.

“Namun yang paling mudah untuk pemberhentian kalau sudah jadi tersangka dalam kasus pidana dan diancam minimal 5 tahun penjara,” ucapnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal