Menu

Mode Gelap
Puskesmas Jabung jadi Langganan Maling Motor, Polisi: Sediakan Petugas Parkir Pembongkaran Fasilitas Atlet FPTI Kota Probolinggo Picu Polemik, DPRD Turun Tangan Diduga Hendak Tawuran, Remaja di Pasuruan Diciduk Polisi karena Bawa Celurit Desa Senduro, Permata Lumajang dalam Program Berseri: dari Alam hingga Moderasi Beragama Curanmor di Puskesmas Jabung, Motor Milik Perawat Digondol Maling Dukungan Nyata Anggota Komisi D DPRD Lumajang dalam Program TMMD 2026

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2025 17:59 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Remaja di Pasuruan Diciduk Polisi karena Bawa Celurit


					Remaja berinisial AF diamankan Tim Resmob Suropati bersama barang bukti celurit.
Perbesar

Remaja berinisial AF diamankan Tim Resmob Suropati bersama barang bukti celurit.

Pasuruan, – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AF, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ditangkap Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Minggu (18/5/2025) dini hari.

AF, ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di tepi jalan masuk menuju Pelabuhan Kota Pasuruan tepatnya, di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

“Petugas yang sedang berpatroli segera mendatangi lokasi dan menemukan sekelompok remaja. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka yakni AF, kedapatan membawa satu bilah celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujar Choirul, Senin (19/5/2025).

AF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 55 sentimeter, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat diamankan,” jelas Choirul.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puskesmas Jabung jadi Langganan Maling Motor, Polisi: Sediakan Petugas Parkir

19 Mei 2025 - 19:10 WIB

Curanmor di Puskesmas Jabung, Motor Milik Perawat Digondol Maling

19 Mei 2025 - 17:06 WIB

Ditinggal Tidur, Motor dan Dua Ponsel Guru di Pasuruan Raib Digondol Maling

19 Mei 2025 - 15:28 WIB

Langgar Batas Wilayah di Perairan Probolinggo, Tiga Kapal Bolga Diamankan Polisi

19 Mei 2025 - 11:30 WIB

Bersih-bersih Premanisme, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap 16 Orang

17 Mei 2025 - 17:05 WIB

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

16 Mei 2025 - 17:23 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal