Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Pemerintahan · 12 Mei 2025 19:54 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras


					Kepala  Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) menegaskan, hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan minuman keras (miras) di wilayahnya.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami. Ia menyebutkan bahwa selama menjabat sekitar satu tahun empat bulan, tidak satu pun rekomendasi izin penjualan miras yang telah diterbitkan oleh pihaknya.

Sejatinya, lanjut Taupik, peraturan daerah memungkinkan regulasi izin miras diterbitkan. Namun sejauh ini, rekomendasi izin penjualan miras belum pernah dikeluarkan.

“Selama saya di DKUPP, belum pernah ada rekomendasi yang kami keluarkan. Memang ada pengajuan terakhir, tapi belum kami tindaklanjuti karena masih perlu rapat koordinasi,” kata Taupik, Senin (12/5/25).

Ia menambahkan, permohonan terakhir yang masuk berasal dari wilayah Kecamatan Sukapura, yang dikenal sebagai kawasan wisata. Meskipun dianggap strategis, permohonan tersebut tetap belum diproses karena belum ada pembahasan lintas sektor.

“Untuk prosesnya, meskipun izin berada di bawah wewenang bagian perizinan, tapi untuk izin tetap butuh rekomendasi dari kami. Hingga saat ini belum ada satu pun rekomendasi yang kami keluarkan,” beber dia.

Terkait jumlah penjual miras resmi di wilayah Kabupaten Probolinggo, DKUPP mengaku tidak memiliki data pasti. Hal itu tidak terlepas bahwa tidak ada satupun toko miras yang memiliki rekomendasi izin dari pemerintah daerah.

Dengan kata lain, tanpa adanya izin resmi, peredaran miras dengan segala macam jenis dan mereknya tergolong kategori ilegal.

“Selama tidak ada izin, maka peredarannya ilegal dan harus ditindak. Tapi upaya penindakan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah saja. Peran RT, RW, hingga perangkat desa sangat penting,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan