Menu

Mode Gelap
Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran

Hukum & Kriminal · 11 Mei 2025 16:36 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat


					MUSYAWARAH: Suasana musyawarah PD PABPDSI Kabupaten Probolinggo di salah satu rumah makan di Kota Kraksaan, Minggu (11/5/25). (foto: Ali Ya’lu). Perbesar

MUSYAWARAH: Suasana musyawarah PD PABPDSI Kabupaten Probolinggo di salah satu rumah makan di Kota Kraksaan, Minggu (11/5/25). (foto: Ali Ya’lu).

Probolinggo,– Desakan pencopotan terhadap Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Iqbal Ali, oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satu dukungan kuat datang dari Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD PABPDSI) Kabupaten Probolinggo.

Pernyataan dukungan itu disampaikan dalam forum musyawarah yang digelar pada Minggu (11/5/25) di sebuah rumah makan di wilayah Kraksaan.

Sejumlah ketua BPD dari berbagai desa turut hadir. Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua PD PABPDSI Kabupaten Probolinggo, M. Ishaq Baihaqi.

Pembina PD PABPDSI Kabupaten Probolinggo, Agus Mulyanto mengatakan, sikap BPD Temenggungan merupakan cerminan dari pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.

Ia menilai bahwa langkah tersebut bukan hanya soal kepentingan personal, melainkan menyangkut marwah institusi pemerintahan desa.

“BPD diberi kewenangan menjaga kewibawaan pemerintahan desa. Tindakan mereka adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan institusi desa secara menyeluruh,” terang Agus yang hadir bersama Ishaq.

PD PABPDSI mendorong agar BPD Temenggungan tidak berhenti pada laporan tingkat lokal saja. Mereka menyarankan agar persoalan ini juga dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, hingga Komnas HAM, mengingat insiden tersebut memiliki dimensi hukum yang luas.

“Kematian dua warga karena miras oplosan harus menjadi perhatian serius, apalagi terjadi di lingkungan rumah kepala desa,” ujar Agus yang juga warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran.

Sebelumnya, pada Senin (5/5/2025), BPD Temenggungan secara resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar memberhentikan Kades Iqbal secara tidak hormat.

Desakan ini muncul menyusul insiden pesta miras pada 26 April 2025 di rumah kades Iqbal yang menewaskan dua orang, termasuk adik kandung Iqbal sendiri.

BPD menilai, tragedi tersebut mencederai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan bahwa Kades Iqbal tidak lagi pantas memimpin desa. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 289 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal