Probolinggo,– Desakan pencopotan terhadap Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Iqbal Ali, oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Salah satu dukungan kuat datang dari Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD PABPDSI) Kabupaten Probolinggo.
Pernyataan dukungan itu disampaikan dalam forum musyawarah yang digelar pada Minggu (11/5/25) di sebuah rumah makan di wilayah Kraksaan.
Sejumlah ketua BPD dari berbagai desa turut hadir. Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua PD PABPDSI Kabupaten Probolinggo, M. Ishaq Baihaqi.
Pembina PD PABPDSI Kabupaten Probolinggo, Agus Mulyanto mengatakan, sikap BPD Temenggungan merupakan cerminan dari pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.
Ia menilai bahwa langkah tersebut bukan hanya soal kepentingan personal, melainkan menyangkut marwah institusi pemerintahan desa.
“BPD diberi kewenangan menjaga kewibawaan pemerintahan desa. Tindakan mereka adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan institusi desa secara menyeluruh,” terang Agus yang hadir bersama Ishaq.
PD PABPDSI mendorong agar BPD Temenggungan tidak berhenti pada laporan tingkat lokal saja. Mereka menyarankan agar persoalan ini juga dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, hingga Komnas HAM, mengingat insiden tersebut memiliki dimensi hukum yang luas.
“Kematian dua warga karena miras oplosan harus menjadi perhatian serius, apalagi terjadi di lingkungan rumah kepala desa,” ujar Agus yang juga warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran.
Sebelumnya, pada Senin (5/5/2025), BPD Temenggungan secara resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar memberhentikan Kades Iqbal secara tidak hormat.
Desakan ini muncul menyusul insiden pesta miras pada 26 April 2025 di rumah kades Iqbal yang menewaskan dua orang, termasuk adik kandung Iqbal sendiri.
BPD menilai, tragedi tersebut mencederai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan bahwa Kades Iqbal tidak lagi pantas memimpin desa. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra