Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Hukum & Kriminal · 10 Mei 2025 18:54 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan


					LAPORAN: Musthofa (bertopi) usai membuat laporan dugaan ujaran kebencian di ruang SPKT Polres Probolinggo. (foto: Istimewa). Perbesar

LAPORAN: Musthofa (bertopi) usai membuat laporan dugaan ujaran kebencian di ruang SPKT Polres Probolinggo. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pria bernama Lutfi, dilaporkan ke SPKT Polres Probolinggo oleh Mustofa, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pelaporan itu atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan melalui sejumlah grup WhatsApp (WA).

Mustofa mendatangi Polres Probolinggo, Sabtu (10/5/2025) untuk menyerahkan surat pengaduan secara resmi. Dalam pernyataannya, ia mengaku menjadi korban ujaran kebencian dan intimidasi setelah aktif mengkampanyekan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Probolinggo.

“Kenapa saya laporkan? Karena menurut saya sudah terindikasi mencemarkan nama baik saya, membuat ujaran kebencian kepada saya, bahkan yang lebih parah ada indikasi mengancam dengan kata ‘menghabisi saya’ di beberapa grup WA di Probolinggo ini,” ungkap Mustofa.

Ia menyebut bahwa laporan ini bukan yang pertama kali ia ajukan terhadap pihak terlapor. “Saya sebetulnya sudah dua kali melaporkan yang bersangkutan,” tambahnya.

Mustofa berharap Kepolisian, khususnya Kapolres Probolinggo, memberikan perlindungan atas hak, martabat, dan keselamatannya.

Ia menegaskan bahwa apa yang ia perjuangkan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam memberantas peredaran miras yang dinilainya merugikan.

“Oknum yang saya laporkan ini terang-terangan melawan. Bahkan mengancam pribadi saya, ini menandakan bahwa masyarakat Probolinggo terancam,” tegas Mustofa.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Saddam Husein, mengungkapkan bahwa laporan ini mengacu pada sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 dan 29 UU ITE. Ancaman hukuman paling lama bisa mencapai 4 tahun. Kami harap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Probolinggo. Pelapor berharap aduanya segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanti membenarkan pelaporan tersebut. Ia menyebut perkara itu soal dugaan pencemaran nama baik.

“Setelah saya konfirmasi ke SPKT, pengaduan Bapak Mustofa berkaitan dengan pencemaran nama baik,” tandas Vita. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal