Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Hukum & Kriminal · 10 Mei 2025 18:54 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan


					LAPORAN: Musthofa (bertopi) usai membuat laporan dugaan ujaran kebencian di ruang SPKT Polres Probolinggo. (foto: Istimewa). Perbesar

LAPORAN: Musthofa (bertopi) usai membuat laporan dugaan ujaran kebencian di ruang SPKT Polres Probolinggo. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pria bernama Lutfi, dilaporkan ke SPKT Polres Probolinggo oleh Mustofa, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pelaporan itu atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan melalui sejumlah grup WhatsApp (WA).

Mustofa mendatangi Polres Probolinggo, Sabtu (10/5/2025) untuk menyerahkan surat pengaduan secara resmi. Dalam pernyataannya, ia mengaku menjadi korban ujaran kebencian dan intimidasi setelah aktif mengkampanyekan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Probolinggo.

“Kenapa saya laporkan? Karena menurut saya sudah terindikasi mencemarkan nama baik saya, membuat ujaran kebencian kepada saya, bahkan yang lebih parah ada indikasi mengancam dengan kata ‘menghabisi saya’ di beberapa grup WA di Probolinggo ini,” ungkap Mustofa.

Ia menyebut bahwa laporan ini bukan yang pertama kali ia ajukan terhadap pihak terlapor. “Saya sebetulnya sudah dua kali melaporkan yang bersangkutan,” tambahnya.

Mustofa berharap Kepolisian, khususnya Kapolres Probolinggo, memberikan perlindungan atas hak, martabat, dan keselamatannya.

Ia menegaskan bahwa apa yang ia perjuangkan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam memberantas peredaran miras yang dinilainya merugikan.

“Oknum yang saya laporkan ini terang-terangan melawan. Bahkan mengancam pribadi saya, ini menandakan bahwa masyarakat Probolinggo terancam,” tegas Mustofa.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Saddam Husein, mengungkapkan bahwa laporan ini mengacu pada sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 dan 29 UU ITE. Ancaman hukuman paling lama bisa mencapai 4 tahun. Kami harap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Probolinggo. Pelapor berharap aduanya segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanti membenarkan pelaporan tersebut. Ia menyebut perkara itu soal dugaan pencemaran nama baik.

“Setelah saya konfirmasi ke SPKT, pengaduan Bapak Mustofa berkaitan dengan pencemaran nama baik,” tandas Vita. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal