Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2025 09:45 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban


					Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang (Ilustrasi). Perbesar

Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang (Ilustrasi).

Lumajang, – Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang menimpa AR (13), mengungkap persoalan serius dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak oleh aparat kepolisian setempat.

Meskipun laporan sudah masuk sejak 14 April 2025 dan visum korban telah selesai, Polres Lumajang hingga kini belum menahan terduga pelaku, TR (34). Ia diduga melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 10 kali sejak korban masih SD.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos-P3A Lumajang, Darno menyatakan, bahwa belum ditahannya pelaku menghambat pendampingan psikologis dan perlindungan korban.

“Korban yang kini masih bersekolah di sekolah umum dan belum bisa dipindahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena keluarga menunggu penahanan pelaku,” kata Darno, Jumat (9/7/25).

Kata Darno, penundaan ini menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal.

“Jadi, anaknya ini sudah mau dibawa ke LKSA, tempat untuk korban ini juga sudah ada, tapi keluarganya ini masih nyuruh nunggu bapaknya ditahan dulu. Ini korban sekarang di sekolah umum, nanti setelah ditarik disekolahin di LKSA sambil ngaji juga,” jelasnya.

Kasus ini menjadi cermin kegagalan sistem perlindungan anak yang seharusnya memberikan rasa aman dan pemulihan bagi korban, bukan justru memperpanjang penderitaan dengan proses hukum yang lamban dan tidak transparan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal