Lumajang, – Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang menimpa AR (13), mengungkap persoalan serius dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak oleh aparat kepolisian setempat.
Meskipun laporan sudah masuk sejak 14 April 2025 dan visum korban telah selesai, Polres Lumajang hingga kini belum menahan terduga pelaku, TR (34). Ia diduga melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 10 kali sejak korban masih SD.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos-P3A Lumajang, Darno menyatakan, bahwa belum ditahannya pelaku menghambat pendampingan psikologis dan perlindungan korban.
“Korban yang kini masih bersekolah di sekolah umum dan belum bisa dipindahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena keluarga menunggu penahanan pelaku,” kata Darno, Jumat (9/7/25).
Kata Darno, penundaan ini menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal.
“Jadi, anaknya ini sudah mau dibawa ke LKSA, tempat untuk korban ini juga sudah ada, tapi keluarganya ini masih nyuruh nunggu bapaknya ditahan dulu. Ini korban sekarang di sekolah umum, nanti setelah ditarik disekolahin di LKSA sambil ngaji juga,” jelasnya.
Kasus ini menjadi cermin kegagalan sistem perlindungan anak yang seharusnya memberikan rasa aman dan pemulihan bagi korban, bukan justru memperpanjang penderitaan dengan proses hukum yang lamban dan tidak transparan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra