Menu

Mode Gelap
Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

Sosial · 7 Mei 2025 17:40 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal


					Bupati Lumajang, Indah Amperawati. (Foto: Asmadi). Perbesar

Bupati Lumajang, Indah Amperawati. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menunjukkan sikap tegas dalam melindungi hak-hak buruh di daerahnya.

Ia menegaskan, pemerintah siap memberikan peringatan hingga mencabut izin usaha bagi perusahaan yang melanggar, khususnya terkait praktik penahanan ijazah pekerja yang belakangan menjadi sorotan publik.

“Kalau ada temuan perusahaan yang menahan ijazah, kami akan datangi dan beri Surat Peringatan bertahap. Jika tetap melanggar, izinnya akan kami cabut,” tegas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Rabu (7/5/25).

Bunda Indah juga menegaskan, penahanan ijazah adalah pelanggaran hak dasar pekerja dan melanggar prinsip kemanusiaan serta keadilan. Ia mengimbau, seluruh pengusaha untuk menghormati hak pekerja dan mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, Bunda Indah mengingatkan, bahwa seluruh perusahaan wajib membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang 2025 sebesar Rp2.400.000.

Kepatuhan pengusaha terhadap regulasi pengupahan ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan adil.

“Pemerintah daerah hadir sebagai pelindung hak pekerja sekaligus mitra strategis dalam membangun iklim kerja yang produktif dan harmonis,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan

7 Mei 2025 - 15:36 WIB

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi

5 Mei 2025 - 19:30 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Trending di Sosial