Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menunjukkan sikap tegas dalam melindungi hak-hak buruh di daerahnya.
Ia menegaskan, pemerintah siap memberikan peringatan hingga mencabut izin usaha bagi perusahaan yang melanggar, khususnya terkait praktik penahanan ijazah pekerja yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Kalau ada temuan perusahaan yang menahan ijazah, kami akan datangi dan beri Surat Peringatan bertahap. Jika tetap melanggar, izinnya akan kami cabut,” tegas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Rabu (7/5/25).
Bunda Indah juga menegaskan, penahanan ijazah adalah pelanggaran hak dasar pekerja dan melanggar prinsip kemanusiaan serta keadilan. Ia mengimbau, seluruh pengusaha untuk menghormati hak pekerja dan mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, Bunda Indah mengingatkan, bahwa seluruh perusahaan wajib membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang 2025 sebesar Rp2.400.000.
Kepatuhan pengusaha terhadap regulasi pengupahan ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan adil.
“Pemerintah daerah hadir sebagai pelindung hak pekerja sekaligus mitra strategis dalam membangun iklim kerja yang produktif dan harmonis,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra