Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Pemerintahan · 28 Apr 2025 13:30 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum


					Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno. (Foto: Asmadi) Perbesar

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lumajang telah mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menghabiskan dana sebesar Rp5,113 miliar untuk pemenuhan pelayanan minimum.

Dana ini bersumber dari insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang merupakan hak daerah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan minimum yang wajib dilakukan.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang ,Darno mengatakan, dana insentif fiskal, merupakan sumber dana yang tidak bisa diefisiensi.

“Insentif fiskal ini memiliki kelebihan yang tidak bisa diefisiensi, artinya dana ini harus digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan pelayanan minimum yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Darno, Senin (28/4/25).

“Dana ini tidak dapat dipotong atau digunakan untuk keperluan lain, sehingga pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana ini digunakan secara tepat guna,” tambahnya.

Di samping itu, kata Darno, pemenuhan pelayanan minimum ini merupakan prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Dana insentif fiskal ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana ini digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Dinsos Lumajang memiliki kewajiban untuk mengelola dana insentif fiskal ini secara efektif dan efisien. Dana ini harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan minimum yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang berkualitas.

Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa dana ini tidak disalahgunakan atau digunakan untuk keperluan lain yang tidak terkait dengan pemenuhan pelayanan minimum.

Sehingga, pengawasan dan pengelolaan dana insentif fiskal ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana ini digunakan secara efektif dan efisien. Pemerintah daerah harus memiliki sistem pengawasan dan pengelolaan dana yang ketat untuk memastikan bahwa dana ini digunakan secara tepat guna dan tidak disalahgunakan.

Lebih lanjut Darno menjelaskan, penggunaan dana insentif fiskal untuk pemenuhan pelayanan minimum ini diharapkan dapat memiliki dampak positif bagi masyarakat.

“Sehingga, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan dasar mereka, sehingga kualitas hidup mereka dapat meningkat,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Serap Aspirasi Warga, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Ngantor di Desa

23 April 2025 - 19:19 WIB

Trending di Pemerintahan