Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2025 12:23 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lumajang Terungkap, 14 Orang Lain Disebut Terlibat


					Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru (Foto: Istimewa). Perbesar

Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru. Pasalnya, terdakwa Suwari bersama Jumaat menyeret 14 orang yang menanam ganja di kawasan tersebut.

Menariknya, dalam kasus ini mereka berdua menyetor beberapa nama yakni Satuwi, Nasiono, Yul, Misna, Sukoto, Sidik, Jumanto, Supriono, dan beberapa orang lainnya.

Menurut Suwari, sebelum aksi menanam ganja ketahuan polisi, Ngatoyo yang sudah meninggal saat ditahan di Lapas bulan lalu, mengumpulkan 16 orang termasuk dirinya dan Jumaat.

“Ngatoyo memberikan bibit ganja kepada masing-masing orang dan menunjukkan lokasi penanaman. Kalau saya mendapatkan sebanyak 177 bibit ganja, sementara Jumaat mendapatkan 115 bibit,” kata Suwari saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (23/4/25).

Tidak hanya itu, kata dia, 14 orang tersebut sempat diperiksa polisi bersama dengan dirinya dan Jumaat di Polsek Senduro pada September 2024.

Namun, hanya dirinya dan Jumaat yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ladang ganja. Suwari mempertanyakan mengapa hanya mereka yang ditangkap, sementara yang lain tidak.

“Dipanggil per dua orang ke Polsek, tapi kenapa yang ditangkap hanya kami saja?” ujar Suwari.

Suwari juga menambahkan bahwa saat pertama kali ditahan, ia sempat diminta oleh Ngatoyo untuk tidak membongkar 14 nama lain yang ikut menanam ganja. “Dulu sempat dibilang jangan sampai ngomong yang 14 orang ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang pada minggu depan. Sementara, pihak kepolisian Lumajang hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap Edi yang masuk daftar  pencarian orang (DPO). (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal